Sampang (beritajatim.com) – Pelaku penculikan dan pencabulan terhadap seorang anak berinisial AM (31), warga Desa Sreseh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, tertangkap Kepolisian.
Sebelum penangkapan, muncul informasi mengenai dugaan penculikan anak di salah satu desa di Kecamatan Torjun, yang dilaporkan oleh orang tua korban. Setelah dilakukan penyelidikan dengan sejumlah bukti yang cukup, akhirnya AM berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sreseh.
Pada saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri ke area persawahan. Namun, setelah mendengar tembakan peringatan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
“AM mengakui telah melakukan perbuatan cabul di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, dan semua korban merupakan anak di bawah umur. Tindakan tersebut terjadi di Kecamatan Sreseh sebanyak 3 kali dan Kecamatan Torjun 1 kali,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo, pada Selasa (12/12/2023).
Edi menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan membujuk korban dan mengajak mereka untuk membeli sesuatu. Setelah anak-anak lengah, pelaku kemudian melakukan pemaksaan terhadap korban.
“Pelaku juga mengakui bahwa perbuatan pencabulan dilakukan karena nafsu saat melihat korban, meskipun dia telah memiliki istri dan anak,” tambah Edi.
Lebih lanjut, Edi menyebutkan bahwa pelaku sebenarnya bukan asli dari Sampang, melainkan merupakan warga perantau asal Lampung yang telah berdomisili di Kecamatan Sreseh selama lebih dari lima tahun.
“Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 dan 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkasnya. [sar/ted]