Surabaya (beritajatim.com) – Satu pelaku pemukulan anggota Satpol PP Surabaya menyerahkan diri, Senin (4/12/2023) malam. Pria berinisial RT (26) itu diantarkan oleh rekan-rekan buruh lainnya ke Polrestabes Surabaya dengan maksud menyelesaikan permasalahan dengan cara berdamai.
“Pelaku diantar rekan-rekannya menghadap penyidik menyerahkan diri dengan maksud untuk berdamai,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Selasa (5/12/2023).
Kini status RT telah menjadi tersangka. Namun, polisi mengabulkan permintaan penangguhan penahanan dari RT. Alhasil, RT saat ini tidak ditahan walaupun berstatus tersangka. Tetapi RT dikenakan wajib lapor ke Polrestabes Surabaya.
“Pertimbangan kami karena pelaku juga kooperatif dan berkomitmen untuk mengikuti proses hukum sehingga kita kabulkan penangguhan penahanan,” imbuh Hendro.
BACA JUGA: Anggota Satpol PP Surabaya Korban Pengeroyokan Buruh Pulang dari Rumah Sakit
Hendro menegaskan bahwa pihaknya terus melanjutkan proses hukum sampai selesai apabila kedua korban yang merupakan anggota Satpol PP Surabaya tidak mencabut laporan. Ia pun menghimbau agar para pelaku yang merasa ikut melakukan pemukulan kepada dua anggota Satpol PP Surabaya yang bertugas agar segera menyerahkan diri atau pihaknya akan melakukan penangkapan secara paksa.
“Pelaku sudah diidentifikasi ada nama dan datanya. Anggota kami sudah ke alamat itu. Silahkan yang merasa segera menyerahkan diri. tapi kalau tidak insya Allah kami akan melanjutkan pengejaran, sampai pelapor mencabut laporan,” tandasnya.
Diketahui, dua petugas Satpol PP mengalami luka usai dikeroyok beberapa buruh saat mengamankan demo. Menurut petugas, buruh emosi menyerang Satpol PP yang meminta dibukakan jalan untuk warga lewat ketika orasi berlangsung di Jalan A Yani. [ang/suf]