Tuban (beritajatim.com) – Kasat Reskrim Polres Tuban, Iptu Rianto, mengungkapkan pelaku pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban bernama Agus Sutrisno (33) terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Rianto mengatakan, keluarha korban sempat mendatangi Mapolres Tuban dan meminta pelaku, Jano (45), warga Desa Guwoterus Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban agar dihukum setimpal. Sebab telah menghilangkan nyawa seseorang.
“Memang beliaunya ke sini bersama Pak Kadusnya, orang tuanya, dan anak-anaknya meminta agar tersangka dihukum seberat – beratnya,” tutur Rianto.
Rianto menegaskan, tersangka kasus pembunuhan Sekdes Sidonganti bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannya adalah penjara 20 tahun atau seumur hidup.
BACA JUGA:
Keluarga Sekdes Sidonganti Geruduk Polres Tuban
Selain itu, pihak keluarga korban juga meminta Kepolisian untuk menyelidiki dugaan terkait dengan adanya pelaku lebih dari 1 orang. Rianto juga menyampaikan saat ini masih dilakukan penyelidikan.
“Kalau terkait dugaan itu, kita masih dalam tahap penyelidikan jadi kita belum berani menentukan siapa si A,B,C nya,” ucap dia.
BACA JUGA:
Sekdes di Tuban Dibunuh, Istri Datangi Polres Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Termasuk pihaknya dari Kepolisian akan berusaha mengejar pelaku, apabila ada bukti yang cukup untuk mengarah ke tersangka lain. “Bagi kami, alat bukti cukup, akan kami buru pelaku,” tutup mantan Kapolsek Jenu itu.
Sebelumnya, sempat diberitakan istri korban bernama Yayuk Sri Kasiyani (30) bersama dua anaknya dengan didampingi Kepala Dusun (Kadus) setempat mendatangi Mapolres Tuban meminta agar pelaku dihukum setimpal. [ayu/beq]