Sampang (beritajatim.com) – Pelaku pembunuhan sadis di Sampang akhirnya ditangkap polisi. Pelaku dibekuk saat berada di Pulau Kalimantan. Pelaku berinisal S.
Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Sampang. S merupakan tersangka kedua yang berhasil diamankan atas pengembangan tersangka sebelumnya yakni inisial M.
Kasatreskim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo membenarkan penangkapan tersangka kasus pembunuhan tersebut. “Tersangka kabur hingga ke Kalimantan, informasi tersebut hasil pengembangan dan pemeriksaan tersangka sebelumnya,” terang Edi, Senin (25/12/2023).
Edi menjelaskan, pembunuhan terhadap korban Muhammad Razak (35) terbilang sangat keji. Sebab, sebelum dikubur, korban juga sempat diborgol.
“S terancam dijerat Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan, Rabu (7/6/2023), warga dikagetkan dengan kedatanggan beberapa polisi ke area pemakaman Dusun Kembang Timur, Desa/Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Saat itu petugas membongkar salah satu makam untuk dilakukan autopsi atas dasar laporan orang hilang oleh keluarga korban.
Dari hasil pembongkaran makam tersebut ternyata benar bahwa jasad yang diduga hilang adalah Mohammad Razak. Tak lama kemudian polisi mengamankan salah salah satu terduga pelaku pembunuhan insial M.
Lalu, polisi melakukan penyelidikan ternyata pembunuhan itu dilakukan lebih dari satu orang. Nah, hingga saat ini sudah dua tersangka diamankan polisi. [sar/suf]