Jember (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, mengungkap dua kasus kekerasan seksual yang menimpa sejumlah perempuan dan seorang bocah. Salah satu pelaku masih remaja.
Kasus pertama adalah pelecehan seksual terhadap sembilan orang perempuan di Kecamatan Mumbulsari. Pelaku yang masih berusia 16 tahun itu melecehkan korban dengan cara memegang paksa payudara mereka.
“Saat ini dia sudah dititipkan di tempat pengasuhan anak, sebagaimana rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas),” kata Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama Gubunagi, Kamis (19/9/2024).
Polisi memburu pelaku setelah, ada laporan dari tiga orang korban. Nantinya pelaku akan diproses dalam sistem peradilan anak sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Kasus berikutnya adalah pencabulan yang dilakukan pria berusia 23 tahun kepada anak berusia enam tahun. Pria tersebut mencabuli sang bocah lebih dari dua kali. “Ini menyebabkan kondisi traumatis kepada korban. Kasus ini sempat viral di media sosial,” kata Bayu.
Selain menangkap pelaku, polisi sudah mengamankan barang bukti. “Ada pakaian yang digunakan korban dan beberapa bukti petunjuk lain, serta keterangan para saksi yang menguatkan,” kata Bayu.
Kekerasan seksual terhadap perempuan menjadi isu hangat belakangan ini di Jember. Selain dua kasus itu, polisi juga menerima laporan kasus pencabulan yang menimpa gadis kelas 3 SMP dari Kecamatan Ambulu. Korban mengaku tujuh kali dipaksa berhubungan intim oleh pelaku. [wir]
