Pelaku Korupsi P2SEM 2008 Ditangkap Setelah 18 Tahun Melarikan Diri

Pelaku Korupsi P2SEM 2008 Ditangkap Setelah 18 Tahun Melarikan Diri

Ngawi (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Susanto Gani, membenarkan penangkapan salah satu buronan (DPO) Kejari Ngawi, atas nama Musthafa Khairuddin. Musthafa selama ini masuk dalam daftar pencarian orang terkait perkara tindak pidana korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008.

“Yang bersangkutan merupakan Ketua Lembaga Duta Bangsa Institut. Ia telah divonis bersalah melalui putusan kasasi Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara korupsi P2SEM,” ungkap Susanto Gani, Rabu (24/9/2025).

Musthafa Khairuddin dinyatakan bersalah pada tahun 2012 dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp30 juta subsider 3 bulan penjara. Namun sejak putusan inkrah, ia melarikan diri dan berstatus buronan hampir 18 tahun.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Ngawi bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Tim Tabur Kejaksaan Agung. Musthafa ditangkap di kawasan Surabaya pada Selasa (23/9/2025).

“Setelah ditangkap, terpidana akan segera dieksekusi dan diserahkan ke Lapas Kelas IIB Ngawi untuk menjalani hukumannya,” tambah Susanto Gani.

Program P2SEM yang digagas pada 2008 sebenarnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan. Namun dalam praktiknya, program tersebut tidak tepat sasaran dan justru menimbulkan kerugian keuangan negara. [fiq/but]