Bojonegoro (beritajatim.com) – Seorang residivis yang mengaku wartawan dan melakukan dugaan tindak pemerasan ditetapkan tersangka. Tersangka berinisial ORG (49) warga Kompleks Sanggar Indah Banjaran, Kelurahan Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus pemerasan itu juga ada satu tersangka lain. Yakni inisial JDH (59) warga Jalan Gajah, Kelurahan Magersari, Kabupaten Sidoarjo. “Kedua tersangka kami tahan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono, Jumat (13/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan, seorang residivis tersebut dalam kasus sebelumnya telah menjalani hukuman. Terdakwa oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro divonis pidana penjara waktu tertentu (1 tahun 2 bulan). “Baru September 2024 ini bebas,” katanya.
Tiga bulan bebas dari masa tahanan, inisial ORG kembali melakukan aksi yang sama. Ia dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana pemerasan kepada korban inisial AW (30) seorang kontraktor asal Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Dalam kasus pertama, pelaku melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha tambang minyak tradisional di Desa Wonocolo Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro inisial NA dan diberikan uang sebesar Rp30 juta. Pemerasan itu dilakukan pada 25 Desember 2023 yang dilakukan sekitar 12 orang.
Tersangka kemudian berhasil ditangkap pihak kepolisian pada 1 Januari 2024 bersama empat orang lainnya. Sementara pelaku lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan tersangka dilakukan di Bali saat tersangka sedang melakukan liburan perayaan tahun baru.
Dalam kasus kedua ini, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban untuk tutup mulut agar pekerjaan proyek korban sebagai kontraktor pelaksana di salah satu dinas di Pemkab Bojonegoro, tidak dilaporkan dan diviralkan. Akhirnya korban bersedia memberikan uang sebesar Rp7 juta kepada tersangka. [lus/ian]
