Blitar (beritajatim.com) – Pelaku dan penyebar video tak senonoh TKI wanita di Blitar akhirnya tertangkap. Satreskrim Polres Blitar membekuk pelaku berinisial KBP, warga Kecamatan Binangun, pada Kamis (31/10/2024).
Pelaku ditangkap polisi di daerah Pakis, Kabupaten Malang. Saat ditangkap polisi juga mendapati ponsel serta memori card yang berisi berbagai video porno yang telah disebar oleh pelaku di media sosial.
“Kasus video porno viral kami lakukan penyelidikan, hasilnya kami temukan pelaku atas inisial K warga kecamatan binangun Kabupaten Blitar. Tadi dini hari pelaku kami amankan di daerah pakis kabupaten malang. Kami mengamankan barang bukti ponsel, pakaian yang dikenakan, memori card yang isinya video porno yang diupload oleh pemeran laki laki atau tersangka ini di media sosial,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon.
Keterangan sementara yang didapat oleh polisi, pelaku nekat menyebarkan video porno lantaran sakit hati usai putus dengan sang TKI. Diketahui antara pelaku dan korban yang merupakan seorang TKI telah menjalin kasih selama 1 tahun.
Namun usai putus, pelaku yang terlanjur sakit hati kemudian langsung memviralkan video porno yang dibuatnya bersama korban. Video porno yang diperankan oleh pelaku dan korban pun seketika langsung viral dan menyebar ke berbagai media sosial.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, pelaku ini menyebarkan video porno karena merasa sakit hati awalnya video yang diupload pasangan kekasih. Sehingga karena pemeran laki-laki putus dengan perempuan, sakit hati. Video yang dibuat itu diupload karena jengkel terhadap mantan kekasihnya,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, ada 3 video pornografi yang dibuat oleh pelaku bersama korban. Video itu disimpan pelaku di dalam memori card sebelum akhirnya disebarkan di media sosial.
“Ada tiga video di memory card. Video ini masih kami dalami tentang di mana membuatnya. Menurut keterangan saksi perempuan yang saat ini masih bekerja di hongkong dilakukan di salah satu hotel yang ada di Selorejo Kabupaten Blitar. Kami jerat dengan UU pornografi dan ITE yang ancamannya 10 tahun dan 6 tahun,” tutupnya.
Kini pelaku sekaligus penyebar video pornografi tersebut terancam dijerat Undang-undang tentang pornografi dan Undang-undang ITE dan terancam hukuman 10 tahun penjara. [owi/beq]
