Pelaku Curanmor di Lokasi Kecelakaan di Mojokerto Tertangkap, Dua Penadah Diamankan

Pelaku Curanmor di Lokasi Kecelakaan di Mojokerto Tertangkap, Dua Penadah Diamankan

Mojokerto (beritajatim.com) – Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di lokasi kecelakaan lalu lintas. Polisi menangkap pelaku utama serta dua penadah motor curian tersebut.

Pelaku utama adalah DAS (33), warga Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Sementara dua penadah yang turut diamankan yakni P (53), warga Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, serta AS (46), warga Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada 13 Desember 2024 di Jalan Mayjen Sumadi, Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Korban pencurian adalah ayah dari seorang korban kecelakaan.

Saat itu, SZ, perempuan berusia 33 tahun bersama seorang laki-laki, Y (38) mengalami kecelakaan sekitar pukul 11.30 WIB di barat SMAN 1 Kutorejo. Ayah korban yang mendapatkan informasi jika sang anak mengalami kecelakaan mendatangi lokasi kejadian.

“Korban saat itu datang ke lokasi kecelakaan anaknya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam. Ia meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan dengan kunci kontak masih menempel. Pelaku yang melintas melihat kesempatan tersebut dan langsung membawa kabur motor korban,” ujar AKP Nova Indra Pratama.

Pelaku meninggalkan sepeda motor Honda Vario nopol L 5066 D warna hijau yang dikendarainya di lokasi kejadian sebelum melarikan diri dengan motor curian. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kutorejo.

“Tim Jantanras melakukan rangkaian penyelidikan dan informasi bahwa yang bersangkutan AS melarikan diri ke Kalimantan. Pada hari Minggu, tanggal 16 Februari 2025 Tim Jatanras berhasil mengamankan pelaku AS di desa Santana, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, sepeda motor curian dijual kepada penadah seharga Rp4,5 juta. Polisi kemudian menangkap dua penadah lainnya, P dan AS, di kediaman masing-masing pada 17 Februari 2025.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa BPKB, STNK, dan sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Ketiga tersangka kini telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Mojokerto,” tambah AKP Nova Indra Pratama. [tin/beq]