Pelaku Cubit Anak di Surabaya Ditetapkan Tersangka

Pelaku Cubit Anak di Surabaya Ditetapkan Tersangka

Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku cubit anak di Surabaya yang diviralkan oleh netizen ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (13/12/2024).

“Iya sudah tersangka,” kata AKP Rina Shanti, Kasi Humas Polrestabes Surabaya saat diwawancarai Beritajatim.com.

Rina mengatakan, setelah mendapat laporan berupa video yang viral di media sosial, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Anggota dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung menyisir lokasi dan mengamankan rekaman video kamera Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar jalan Agung Suprapto, Genteng, Surabaya.

“Setelah kita runtut, kemarin Kamis (12/12/2024) pukul 7 pagi kita sudah amankan pelaku yang ternyata adalah ayah kandungnya sendiri,” tutur Rina.

Mantan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya itu menjelaskan selama diperiksa oleh penyidik, dia mengaku bahwa saat itu anaknya hiperaktif. Dia melakukan pencubitan dengan tujuan agar anaknya diam dan tidak hiperaktif.

“Anak ini memang hiperaktif. Bapaknya untuk mendiamkan anak ini. Memang anaknya Hiperaktif. Dihukum dengan dicubit. Bapaknya diamankan. Masih sekarang masih dimintai keterangan,” tutur Rina.

Kini ayah kandung dari anak yang dicubit itu akan menghadapi ancaman hukuman dengan disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan penjara 3 tahun 6 bulan.

Polisi sudah menangkap pria yang melakukan pencubitan kaki seorang anak di Surabaya. Aksi pria itu viral di instagram dan memancing berbagai reaksi dari netizen. Diketahui, aksi mencubit paha dan kaki anak-anak itu terjadi di pinggir jalan Jaksa Agung Suprapto.

AKP Rina Shanty Kasi Humas Polrestabes Surabaya membenarkan bahwa pria yang mencubit anak di bawa umur hingga korban meminta ampun itu sudah diamankan.

“Iya benar (terduga pelaku) sudah diamankan,” katanya, Jumat (13/12/2024). [ang/beq]