Malang (beritajatim.com) – Satua Reserse Kriminal Polres Malang kembali menetapkan satu orang tersangka dari perguruan silat setia hati terate (PSHT). Kasus ini menyeret para ‘pendekar silat’ usai menganiaya seorang pelajar SMK di Karangploso, Kabupaten Malang hingga meregang nyawa.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan 10 orang tersangka kasus penganiayaan itu. Korban pun diajak sabung atau berkelahi satu lawan satu. Namun ternyata, dijadikan sansak hidup beramai ramai. Korban sempat koma di rumah sakit selama 6 hari sebelum akhirnya meninggal.
Korban tewas berinisial ASA (17), remaja asal Karangploso, Kabupaten Malang. Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menuturkan, kedua tersangka adalah Nurohman (28) dan Ahmad Sifa (23), merupakan ketua rayon perguruan silat PSHT Karangploso.
“Dari perkembangan penyidikan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Jadi total tersangka ada 12 orang. 6 orang diantaranya masih anak di bawah umur, dan enam dewasa,” ujar Dadang kepada wartawan di Mapolres Malang, Rabu (25/9/2024).
Dadang membeberkan, tersangka Ahmad Syifa merupakan ketua rayon yang bertanggung jawab terhadap kegiatan latihan, yang digelar saat pengeroyokan terjadi. “Sementara tersangka Nurohman merupakan senior yang juga turut dalam melakukan penganiayaan,” beber Dadang.
Nurohman diketahui melakukan pemukulan satu kali dan membiarkan para tersangka lain menganiaya korban hingga kritis dan meninggal dalam perawatan di rumah sakit.
“Dalam proses penyidikan akhirnya diketahui bahwasanya tersangka Nurohman ini juga melakukan penganiayaan memukul pipi sebanyak satu kali, serta membiarkan pelaku yang lain untuk melakukan tindak pidana,” pungkas Dadang.
Karena perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 jounto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan, Polres Malang menetapkan 10 tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan ASA (17), warga Karangploso, Kabupaten Malang, Kamis (12/9/2024).
Kesepuluh tersangka adalah Achmat Ragil (19), Ahmat Efendi alias Somad (20), Muhamad Andika Yudistira (19), ketiganya merupakan warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dan Iman Cahyo Saputro (25), warga Bumiaji, Kota Batu.
Sementara enam tersangka anak-anak berinisial Ms (17), Rf (17), VM (16), RH (15), RFP (17), dan PIA (15), kesemuanya tersangka dibawah umur ini berstatus pelajar. [yog/suf]
