Sumenep (beritajatim.com) – Nasib apes dialami SA, pelajar umur 17 tahun, warga Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timu.r. Nasibnya benar-benar malang. Impian bisa endorse produk baru makanan Jepang pupus. Ia justru jadi korban pencabulan pemilik resto masakan Jepang di Sumenep.
“Korban ini dijanjikan oleh pelaku, yakni si pemilik resto masakan Jepang, untuk endorse menu baru. Korban tertarik dengan tawaran pelaku. Ternyata dia malah jadi korban pencabulan pemilik resto ini,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (13/08/2024).
Perkenalan korban dengan pelaku berinisial HP, warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, berawal dari akun TikTok. Pelaku sering mengupload konten-konten masakan Jepang di warungnya. Setiap kali ada konten yang diupload, korban selalu nge-like alias menyukai konten tersebut.
Akhirnya pelaku penasaran, siapa yang kerap memberikan like di konten-konten TikTok miliknya. Pelaku pun mengirimkan DM (direct massage) ke akun korban untuk berkenalan lebih jauh.
Ternyata korban yang masih pelajar ini berpenampilan menarik dan cantik. Pelaku pun tertarik untuk lebih dekat dengan korban. Pelaku bercerita pada korban bahwa resto masakan Jepang miliknya punya menu baru, dan akan meng-endorse korban.
“Korban dijanjikan honor Rp 500 ribu untuk endorse empat macam produk makanan Jepang. Korban setuju dengan tawaran pelaku dan mereka janjian ketemuan untuk ‘dubbing’ atau isi suara sebelum membuat video promo produk,” papar Trie Sis Biantoro.
Pelaku kemudian datang ke tempat kos korban di Jl. Lumba-lumba, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Pelaku mengajak korban ke sebuah hotel dengan dalih akan dubbing untuk konten menu baru itu.
Setelah tiba di hotel, ternyata kondisi ramai, sehingga pelaku mengajak korban kembali ke tempat kos, dan dubbing akan dilakukan di tempat kos dengan alasan sepi sehingga proses isi suara tidak terganggu.
“Ternyata setelah masuk ke kamar korban, pelaku bukannya mengajak korban untuk dubbing produk barunya, tapi malah pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya,” ungkap Trie Sis Biantoro.
Mendapat perlakuan tidak senonoh itu, korban tidak terima dan melaporkan ke aparat kepolisian. Usai mendapat laporan, anggota pun langsung bergerak ke rumah pelaku, melakukan penangkapan.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Kalianget. Sekarang pelaku sudah ditahan di Polres Sumenep,” terang Trie Sis.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 baju lengan panjang putih motif garis-garis coklat, 1 celana panjang bahan jeans warna biru, 1 kerudung polos warna abu-abu dan satu set pakaian dalam perempuan.
“Tersangka HP dijerat pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” jelasnya. [tem/aje]
