Surabaya (beritajatim.com) – Seorang pelajar SMK tertangkap nyabu di Jalan Kunti, Surabaya, Kamis (12/09/2024). Pelajar berinisial MJR itu diamankan bersama 6 pengguna dan 1 bandar.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengatakan, MJR diamankan bersama dengan AP (39), AD (21), AH (52), dan AG(31), NA (22), dan MA (29) yang sedang andok sabu di warung milik F. Kedelapan orang itu diamankan saat giat penggerebekan di Jalan Kunti.
“Semuanya positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Salah satu pengguna berinisial MJR masih berstatus pelajar SMK,” kata Haryoko, Sabtu (14/09/2024).
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan F yang menjalankan bisnis haramnya sejak awal Agustus 2024. Peran F, ia adalah bandar sabu yang menyediakan tempat untuk andok dan menjual bahan haram itu.
“Tersangka F menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi sabu dengan biaya sewa Rp 10.000 per sesi, lengkap dengan alat hisap. Sementara, para pengguna membeli sabu dalam paket seharga Rp 100.000 hingga Rp 130.000 per paket,” imbuh Haryoko.
Dari penggerebekan di Jalan Kunti, polisi mengamankan 4 paket sabu dengan berat total 1,6 gram, alat hisap, korek api, pipet kaca, plastik klip, uang hasil penjualan sabu Rp 890 ribu serta 6 buah handphone. Petugas kepolisian juga mengamankan sebuah HT yang digunakan untuk memantau kehadiran petugas.
“Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Tersangka F kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, para pengguna yang terbukti positif juga akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ang/ted)
