Pelabelan BPA Dapat Motivasi Pelaku Industri Inovasi Kemasan AMDK yang Aman

7 October 2023, 21:00

INFO NASIONAL – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan kalangan pakar sudah sejak lama mengingatkan bahayanya potensi air minum dalam kemasan (AMDK) yang rawan terkontaminasi Bisphenol A (BPA). Diperlukan pelabelan galon isi ulang polikarbonat (PC) demi melindungi kesehatan puluhan juta masyarakat Indonesia.Uji migrasi BPOM pada AMDK galon polikarbonat menghasilkan temuan yang mengkhawatirkan bagi kesehatan. Hal ini sekaligus menunjukkan ada potensi masalah yang sangat besar pada kemasan galon isi ulang dari bahan plastik polikarbonat.Berdasarkan uji migrasi BPOM pada AMDK galon polikarbonat (PC) sepanjang tahun 2021-2022, ditemukan bahwa 3,4 persen sampel di sarana peredaran tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA yang dipatok BPOM: yakni 0,6 bpj (bagian per juta). Lalu ada 46,97 persen sampel di sarana peredaran dan 30,91 persen sampel di sarana produksi yang dikategorikan “mengkhawatirkan”, atau migrasi BPA-nya berada di kisaran 0,05 bpj sampai 0,6 bpj. Ditemukan pula 5 persen di sarana produksi (galon baru) dan 8,67 persen di sarana peredaran yang dikategorikan “berisiko terhadap kesehatan”, karena migrasi BPA-nya berada di atas 0,01 bpj.“Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberi informasi yang benar dan jujur, BPOM berinisiatif melakukan pengaturan pelabelan AMDK pada kemasan plastik dengan melakukan revisi peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan,” kata Kepala BPOM, Penny K. Lukito, seperti tertulis dalam rilis resmi di situs web BPOM.Saat acara sarasehan dalam rangka memperingati Hari Keamanan Pangan Dunia di Jakarta, Penny menjelaskan regulasi pelabelan tersebut mengacu pada hasil kajian dan riset mutakhir di berbagai negara terkait risiko paparan BPA pada kesehatan publik. “Semua kajian (scientific research) lebih kepada risiko yang sangat tinggi terhadap Kesehatan akibat dari BPA,” katanya.Menurutnya, kehadiran pelabelan tersebut bisa memotivasi pelaku industri untuk berinovasi dalam menghadirkan kemasan air minum yang aman bagi masyarakat. “Dari sisi konsumen, pelabelan risiko BPA adalah hak masyarakat untuk teredukasi dan memilih apa yang aman untuk dikonsumsi,” katanya.BPOM mengeluarkan regulasi untuk pencantuman label “Berpotensi mengandung BPA”, pada produk AMDK yang menggunakan kemasan galon plastik polikarbonat. Tidak ada larangan penggunaan kemasan galon polikarbonat, sehingga dapat dipastikan tidak ada potensi kerugian ekonomi bagi pelaku usaha.Selain mengawasi AMDK galon di lapangan, BPOM juga mempertimbangkan tren pengaturan BPA di luar negeri. Pada 2018, misalnya, Uni Eropa telah menurunkan batas migrasi BPA yang semula 0,6 bpj menjadi 0,05 bpj.Tahun ini, Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) telah mengumumkan perubahan drastis batas asupan harian BPA yang aman untuk manusia (19/4). Sebelumnya, EFSA menetapkan asupan harian sebesar 4 mikrogram BPA per kilogram berat badan per hari masih dalam batas aman. Tapi sekarang, aturan itu diubah jadi ketat, asupan hanya dibolehkan 0,2 nanogram per kilogram berat badan per hari. Batas asupannya kini jadi 20.000 kali lebih ketat daripada yang dulu dianggap aman.Dukungan untuk memperketat regulasi terhadap penggunaan BPA juga datang dari kalangan pakar, salah satunya adalah Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono.Dalam sebuah talkshow di salah satu TV swasta beberapa waktu lalu, Pandu Riono, menegaskan bahwa BPA menghadirkan risiko yang ‘luar biasa’ bagi kesehatan manusia. “Bahkan sebelum jadi manusia sudah berisiko, saat dalam kandungan, BPA berpotensi mengganggu pertumbuhan janin sehingga dalam perkembangannya akan menimbulkan banyak masalah kesehatan, termasuk autisme, Attention-Deficit/Hyperactivity Disorder (ADHD),” katanya.Pandu mengatakan, paparan BPA dalam jangka panjang dapat memicu banyak gangguan dalam sistem tubuh, termasuk gangguan organ reproduksi, penyakit terkait endokrin, gangguan syaraf dan kanker. Menurutnya, negara bertanggung jawab dan harus segera mengeluarkan regulasi untuk membatasi penggunaan senyawa BPA.“Kalau tidak, itu membahayakan kesehatan kita. Atau kita tunda saja, itu artinya membiarkan masalah ini menjadi akumulatif, sehingga seakan-akan terjadi pembiaran, bahwa kesehatan adalah urusan Anda dan negara seolah-olah tidak ikut campur,” kata Pandu Riono.“Dengan adanya label yang memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat, mengajak industri supaya bertanggung jawab terhadap kesehatan bangsa ini,“ katanya. (*)

Tokoh

Partai

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi