Bojonegoro (beritajatim.com) – Para pekerja swasta di Kabupaten Bojonegoro bisa mengadu jika tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idhul Fitri 1445 Hijriah. Pengaduan bisa disampaikan ke Posko Pengaduan THR yang dibuka oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro.
Posko aduan yang dibuka Pemkab Bojonegoro itu berada di kantor Disperinaker Kabupaten Bojonegoro Jalan Basuki Rahmad, Kota Bojonegoro. Posko itu dibuka untuk menampung keluhan pekerja yang haknya menerima THR tak diberikan oleh perusahaan tempat bekerja.
“Jika ada pekerja tak mendapat THR 2024 sesuai ketentuan yang berlaku, pekerja bersangkutan bisa mengadu ke kami melalui Posko Pengaduan THR 2024 itu,” ujar Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Slamet, Rabu (27/3/2024) siang.
Slamet mengatakan, untuk mekanisme pemberian THR kepada para pekerja menyambut Idul Fitri 2024 ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024.
“Diantaranya THR Idul Fitri 2024 wajib diberikan perusahaan kepada pekerjanya paling lambat H-7 Idul Fitri. Meski, masa kerja pekerjanya baru sebulan,” bebernya.
Sementara, untuk besaran THR Idul Fitri 2024 bagi buruh yang bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, besarnya satu kali gaji. Sementara pekerja yang bekerja selama kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional.
“Poin yang juga penting dari mekanisme pemberian THR Idul Fitri 2024 ini, nilai THR yang diberikan perusahaan kepada pekerjanya haruslah utuh. Tak bisa diangsur,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Disperinaker Kabupaten Bojonegoro menyebutkan, terdapat sebanyak 2.937 perusahaan dengan memperkerjakan sebanyak 69.053 pekerja di Kabupaten Bojonegoro. [lus/kun]