Pekerja IKN Belum Digaji hingga Berbulan-bulan

4 April 2023, 6:47

Jakarta, CNN Indonesia — Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengungkapkan pejabat eselon I ke bawah yang bekerja di lembaganya belum menerima gaji selama berbulan-bulan.
Pasalnya, pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi eselon I ke bawah.
“Kami harus jujur menyampaikan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini,” kata Bambang saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dikutip Detik Finance, Senin (3/4).

Bambang bersama Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajo mengaku baru mendapat gaji setelah 11 bulan bekerja, setelah terbitnya Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 30 Januari 2023.
Dalam beleid itu, gaji kepala Otorita IKN ditetapkan Rp172,7 juta, termasuk tunjangan kinerja. Selain itu, kepala Otorita IKN juga mendapatkan dana operasional senilai Rp178 juta.
Sementara, sambung Bambang, gaji pejabat eselon I ke bawah sudah dibahas oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan sedang diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Melihat hal itu, ia mengapresiasi para bawahannya yang tetap bekerja meski belum dibayar.

“Teman-teman saya ini tangguh. Jadi, ya demikianlah kondisinya dan mereka juga tetap bekerja dengan semangat, tapi tentu saja kami juga melakukan langkah-langkah agar ini bisa dipercepat,” tuturnya.
Kendati demikian, Bambang memastikan pekerja di lapangan sudah menerima upah mereka.
Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus sebelumnya mengungkapkan ada pekerja di IKN yang belum dibayar berbulan-bulan. Ia pun meminta agar hak pekerja segera dibayarkan.

“Apalagi bulan puasa begini mau Lebaran nggak ada gajian, zalim kami Pak, kita zalim Pak. Jadi tolong dikonfirmasi apakah betul ada yang belum dibayar sampai bulanan 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan, 6 bulan, kalau belum segera bayar mumpung lagi bulan Ramadan,” ujar Ihsan.
Otorita IKN berdiri pada 10 Maret 2022 berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
[Gambas:Video CNN]

(sfr)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi