Jakarta –
Terungkap! Pejabat yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ternyata masih ada yang asal-asalan. Harga mobil yang seharusnya ratusan juta rupiah jadi cuma ditulis Rp 6 juta. Simak harga pasaran Fortuner berikut ini.
“Pengisian LHKPN kadang lebih banyak amburadulnya gitu pak, ada Fortuner diisi harganya Rp 6 juta. Kita nanya ke dia gitu kan, di mana dapat Fortuner Rp 6 juta, kita ingin beli juga 10 gitu. Itu kondisi yang ada,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango dikutip dari siaran langsung Mahkamah Agung, Selasa (10/12/2024).
Toyota Fortuner merupakan mobil SUV ladder frame yang cukup laris di Indonesia. Menilik situs resmi PT Toyota Astra Motor (TAM), harga mobil keluaran anyar alias baru keluar dari pabrik ini sekarang dijual Rp 573.700.000 hingga versi termahal Rp 766.700.000, selain itu terdapat 21 trim yang bisa dipilih.
Menilik harga sekennya di situs jual beli online, ternyata masih cukup tinggi, khususnya untuk Fortuner dengan tahun relatif muda. Misal Fortuner 2.4 4×2 VRZ TRD Diesel tahun 2017 matic, ada yang menawarkan Rp 359 juta.
Kemudian Fortuner keluaran 2020 tipe 2.7 TRD Bensin, ditawarkan Rp 455 juta. Contoh lainnya, Fortuner 2020 tipe 2.4 4×2 G Diesel, ditawarkan dengan harga pembukaan Rp 446 juta.
Mau Toyota Fortuner bekas yang harganya di bawah Rp 200 juta? Fortuner versi lama atau versi sebelum model baru yang dijual Toyota saat ini. Misalnya Toyota Fortuner lansiran 2010 dengan tipe bensin 2.7 G Lux AT, ada yang menawarkan dengan banderol Rp 199 juta.
Bila melirik beberapa data penjualan mobil bekas di atas, tidak ada Fortuner yang dijual cuma Rp 6 juta.
Nawawi mengimbau agar para pejabat melaporkan LHKPN dengan baik. Menurutnya LHKPN adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Dia menyebut jika LHKPN terendus tidak benar, KPK langsung melakukan survei kepada pelapor LHKPN.
“Saya pernah meminta Direktorat LHKPN itu khusus coba Mahkamah Agung yang Anda anggap sedikit kontroversial di dalam pengisiannya, itu lebih dari seperdua pimpinan Mahkamah Agung yang disinyalir memang pengisiannya itu tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya,” kata Nawawi.
“Pada pelaporan yang agak janggal justru itu kemudian menimbulkan pada KPK untuk menindaklanjuti dengan observasi pada lapangan, ada beberapa subjek lapor LHKPN kami datangi, kami lakukan survei, meskipun di dalam media sosial tidak dimunculkan, tetapi KPK bekerja untuk itu,” jelas dia.
(riar/rgr)