Surabaya (beritajatim.com) – Media sosial sedang ramai membahas kabar ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong, terduga pelaku sekaligus dalang pembunuhan Vina Cirebon, yang ditangkap di Bandung, pada Selasa (21/5/2025) malam.
Meski begitu, tak sedikit dari warganet yang justru mempertanyakan dan meragukan sosok Pegi Perong yang bekerja sebagai buruh bangunan ini.
“Apakah iya benar ini pelakunya? Takutnya orang lain yg dijadikan tumbal agar kasus dianggap telah selesai padahal bukan ini orang pelaku sebenarnya,” ragu @gant***.
“Salah tangkap gak nih? Kok beda sama ciri-ciri DPO-nya?” cuit @xpl***.
Keraguan warganet ini juga tidak lepas dari lamanya si pelaku menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui sudah delapan tahun yang lalu kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky terjadi.
“Nangkep jamet kabupaten begini kenapa sesusah itu? kenapa nyampe 8 tahun?,” tanya @bitt***.
“Katanya dia jadi kuli bangunan, masa sih nangkep yang kek begini doang ngabisin 8 taun. Gak yakin gue, takut dia cuma disuruh gantiin sama DPO aslinya yang katanya bekingannya kuat,” ujar @Haml***.
Meski begitu, sejumlah warganet berharap bahwa pria yang ditangkap di Bandung tersebut benar pelaku utamanya. Tak sedikit juga yang mengganggap bahwa ditangkapnya Pegi Perong ini tidak lepas dari pengaruh sosial media atau yang kerap disebut dengan istilah “The power of viral”.
Menanggapi keraguan masyarakat terkait penangkapan Pegi Setiawan, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan penyelidikan intensif.
Proses penyelidikan ini melibatkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dengan bantuan dari Bareskrim Mabes Polri dan Polres Cirebon Kota.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari sejumlah saksi dan terpidana terkait kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2024.
“Ya, kami berdasarkan keterangan yang didapatkan. Kami harus memenuhi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, tersangka, dan ahli,” ujar Kombes Pol Jules.
Lebih lanjut, Kombes Pol Jules menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum dan alat bukti yang ada.
“Kami akan bekerja sesuai prosedur hukum dan alat bukti. Terdapat keterangan saksi, ahli, tersangka, surat, dan petunjuk yang harus terpenuhi,” tambahnya.
Penangkapan Pegi Setiawan dilakukan dengan mempertimbangkan bukti yang kuat dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Polda Jabar berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan, memastikan bahwa setiap langkah diambil berdasarkan bukti yang sah dan relevan. (fyi/ian)
