Pegawai KPK Menilap Uang Dinas Rp 550 Juta, Eks Penyidik Sarankan Rotasi Rutin

12 March 2024, 10:47

TEMPO.CO, Jakarta – Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengatakan sosok Novel Aslen Rumahorbo tidak begitu menonjol di lembaga antirasuah. Aslen merupakan eks admin kedeputian penindakan KPK yang menjadi pelaku tunggal korupsi uang perjalanan dinas Rp 550 juta.Yudi mengatakan Aslen menjadi pelaku tunggal dalam kasus korupsi di KPK karena kemampuannya melihat celah dalam sistem. “Kalau di sehari-hari enggak ada yang signifikan. Apalagi dia posisinya admin. Artinya, tidak ada kepentingan yang menonjol. Kalau ketemu say hello aja,” kata Yudi melalui pesan WhatsApp pada Ahad, 10 Maret 2024.Menurut Yudi, salah satu cara yang bisa dilakukan KPK agar tidak terjadi kasus serupa, yaitu rotasi pegawai.Dia mencontohkan setiap dua tahun, KPK melakuka rotasi pegawai. Tujuannya, agar pegawainya tidak bisa melihat kelemahan dan memanfaatkan celah dari sistem yang ada. “Enggak lama-lama, misalnya dua tahun di posisi yang lama karena kalau kelamaan ya tadi, bisa melihat sistem,” ujarnya.Yudi melihat bahwa apa yang terjadi pada kasus Aslen dan pungli di rutan KPK disebabkan lamanya waktu para pegawai menduduki jabatannya.Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Johanis Tanak mengatakan penanganan dugaan kasus korupsi mantan pegawai KPK bernama Novel Aslen Rumahorbo masih dalam penyidikan. “Masih proses penyidikan,” katanya kepada Tempo, Jumat, 8 Maret 2024.Novel Aslen ditengarai menilap uang perjalanan dinas Rp 550 juta. Tanak tak menjawab tegas saat dikonfirmasi soal kepastian status tersangka Novel Aslen serta aksinya. “Saya lupa, karena mereka cukup banyak,” kata Johanis Tanak.Iklan

KPK telah memecat satu pegawai bidang Administrasi, Novel Aslen karena terbukti menilap uang perjalanan dinas. “Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan resminya, Selasa, 19 September 2023.Ali Fikri mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh Inspektorat, NAR terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP tersebut, Novel Aslen dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri. Secara paralel, KPK masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya.Ia menuturkan, pelanggaran tersebut ditindaklanjuti secara simultan oleh KPK. Selain melalui Inspektorat untuk penegakkan disiplin pegawai, juga dari Dewan Pengawas untuk penegakan kode etik, serta tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsinya oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.Menurut dia, KPK terus melakukan upaya pencegahan dan mitigasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.Pilihan Editor: Profil Windy Idol yang Terseret Kasus Pencucian Uang Sekretaris MA. Ada Chat Mesra: Oke Cayank

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi