Pegawai Kelurahan Kebraon Surabaya Mengaku Lakukan Pungli Adminduk

Pegawai Kelurahan Kebraon Surabaya Mengaku Lakukan Pungli Adminduk

Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendatangi oknum pegawai Kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, yang dilaporkan warga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk), Senin (8/9/2025).

​Eri dengan sengaja datang diam-diam melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada pukul 07.30 WIB. Setibanya di sana, ia langsung memberikan peringatan keras kepada seorang pegawai pria berinisial B yang diduga terlibat pungli.

​Saat dikonfrontasi, B tidak dapat mengelak. Ia mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia melakukan pungli sebesar Rp500 ribu untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK) seorang warga.

​Terungkapnya, laporan pungli ini berasal dari aduan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai kanal, termasuk akun Instagram dan nomor WhatsApp pribadi Wali Kota Eri.

​”Sebenarnya saya itu kan selalu saya katakan. Saya itu terbuka dengan masyarakat. Masyarakat bisa menyampaikan hal apapun, melalui Instagram saya, melalui WA yang ke saya. Itu selalu ada laporan juga ke inspektur,” ungkap Wali Kota Eri, Senin (8/9/2025).

​Selama sidak, seluruh pegawai Kelurahan Kebraon sebelumnya dikumpulkan untuk diberikan pengarahan langsung oleh Wali Kota. Eri meminta kejujuran dari oknum yang terlibat, sekaligus menginstruksikan semua pegawai untuk membuat surat pernyataan.

​Surat pernyataan tersebut menegaskan komitmen mereka untuk tidak lagi melakukan pungli. Eri menambahkan bahwa pelanggaran akan ditindak dengan sanksi berat, bahkan sampai pemberhentian dari jabatan.

​Setelah membuat surat pernyataan, B kembali menghadap Wali Kota Eri dan mengakui bahwa pungli tersebut tidak hanya ia lakukan sendiri. Ia bersekongkol dengan oknum ketua RT setempat. Meski demikian, Wali Kota Eri memutuskan untuk memaafkan oknum pegawai tersebut. Ia menghargai kejujuran B yang berani mengakui kesalahannya.

​”Saya memaafkan karena pegawai tersebut mau berkata jujur dan mengakui perbuatannya, karena setiap manusia punya kesalahan,” kata Eri.

​Lebih lanjut, Eri menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungli di seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Hal ini dilakukan demi mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani. ​”Saya sampaikan di Surabaya sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) gratifikasi. Tidak boleh siapapun itu menerima uang dan tidak boleh siapapun itu meminta uang,” tegas Eri.

​Sebagai langkah lanjutan, Cak Eri telah menginstruksikan Inspektorat Kota Surabaya untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap oknum pegawai berinisial B.

​Selain itu, langkah-langkah konkret sebagai upaya pencegahan juga akan diterapkan di seluruh instansi Pemkot. Semua pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), maupun tenaga lapangan, wajib membuat surat pernyataan di atas materai. Surat tersebut berisi komitmen untuk tidak menerima atau meminta uang dalam bentuk apa pun saat memberikan pelayanan publik.

​”Kedua, saya minta tidak ada lagi pelayanan publik yang berbelit-belit. Petugas harus membantu dan memberikan solusi, atau melapor kepada pimpinan jika ada kendala,” tambah Eri.

​Ia juga kembali mengingatkan bahwa pelayanan publik harus berjalan sesuai jadwal, dimulai tepat pukul 07.30 WIB. Pada sidak kali ini, Eri masih menemukan kelalaian di mana kantor pelayanan belum dibuka sesuai jam yang ditetapkan.

​Terakhir, Eri memberikan peringatan tegas bagi seluruh pegawai Pemkot Surabaya. Jika ada yang terbukti melakukan pungli lagi setelah peringatan ini, tidak akan ada lagi toleransi. ​”Kalau sudah peringatan ini lagi, maka tidak ada lagi peringatan tertulis langsung dicopot dari pegawai Pemkot Surabaya,” pungkasnya. (rma/kun)