Pegawai IKN Dapat THR Meski Perpres Gaji Belum Kelar

12 April 2023, 16:53

Jakarta, CNN Indonesia — Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Dhony Rahajoe mengungkapkan pegawai lembaganya akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR) meski peraturan presiden (Perpres) yang mengatur besaran gaji eselon I ke bawah belum terbit.
“THR? Insyaallah ada THR nanti,” ujar Dhoni di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/4).
Menurut Dhony, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung percepatan terbitnya beleid hak keuangan pegawai otorita IKN itu.

Namun, pemerintah memerlukan waktu untuk menentukan skema yang pas mengingat banyaknya tahapan pekerjaan dalam pembangunan IKN mulai dari persiapan hingga penyelenggaraan pemerintahan.
“Sebetulnya harmonisasi dua minggu lalu sudah, kemudian proses paraf dari para menteri. Kita tunggu dalam waktu dekat ini (terbit),” ujarnya.
Kabar pegawai Otorita IKN Nusantara belum dapat gaji berbulan-bulan terungkap pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR, Senin (3/4). Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus mengungkap hal itu dan mendesak pembayaran gaji para pegawai.
“Apalagi bulan puasa begini mau Lebaran enggak ada gajian, zalim kami Pak, kita zalim, Pak. Jadi, tolong dikonfirmasi apakah betul ada yang belum dibayar sampai bulanan,” ungkap Ihsan dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/4) lalu.

Menanggapi itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku Perpres yang menjadi dasar penggajian para pegawai Otorita IKN Nusantara sudah diputuskan, dan tinggal diproses.
“Sudah, sudah diputuskan. Sudah selesai, tinggal proses,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Presiden Jokowi sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara.
Dalam beleid tersebut Jokowi mengatur kepala Otorita IKN mendapat penghasilan Rp172,71 juta per bulan dan wakilnya Rp155,18 juta per bulan.
[Gambas:Video CNN] (dhf/sfr)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi