Pedofilia Tuban Kembali Dijebloskan Tahanan Polisi

Pedofilia Tuban Kembali Dijebloskan Tahanan Polisi

Tuban (beritajatim.com) – Terungkap seorang pria pedofilia di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban yang tega mencabuli anak perempuan tetangganya sendiri berusia 6 tahun.

Diketahui pelaku bernama Jk (58) asal Semanding, Kabupaten Tuban pernah melakukan kasus yang sama terhadap anak dibawah umur dan pernah mendekam di penjara selama 7 tahun.

Setelah bebas, pelaku tak kapok, justru memakan korban lagi yakni anak berusia 6 tahun yang masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak.

Berdasarkan penuturan dari tetangga pelaku, Juki ini pada tahun 2014 sempat mencabuli siswanya yang masih SD, dimana saat itu Juki menjadi seorang guru. Karena kejadian itu Juki dipenjara.

Kepada awak media, Juki mengaku pernah dipenjara atas kasus yang sama yakni pencabulan dan menyukai anak-anak.

“Saya gak tahu, saat lihat anak-anak saya seneng,” ucap Jk.

Bahkan, Juki pernah menyatakan bahwa dirinya seperti Pedofilia, sebab melihat anak kecil seperti nafsu dan meminta kepada istrinya untuk dibawa ke dokter dan berobat.

“Belum sempat berobat, istri saya meninggal itu,” kata Jk.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto bahwa kejadian saat itu tanggal 28 Juli 2024 secara kebetulan 40 harinya istri tersangka.

“Ibunya korban ini sedang rewang (membantu) di rumah Juki, lalu anak si ibu berniat menyusul ibunya ke rumah pelaku,” terang AKP Rianto, Rabu (31/7/2024).

Saat korban menyusul ibunya, kemudian si Juki mengajak korban masuk ke dalam kamarnya dan menyuruh korban untuk diam.

“Saat siang hari korban ini pulang dan bercerita kepada ayahnya kalau buang air kecil terasa sakit,” kata Rianto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Juki dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya kurang lebih 15 tahun penjara,” pungkasnya. [ayu/ted]