Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pedagang Pasar Ngaku Jadi Pegawai Bank, Porotin Puluhan Gadis

Pedagang Pasar Ngaku Jadi Pegawai Bank, Porotin Puluhan Gadis

Surabaya (beritajatim.com) – Pedagang pasar Ngaku jadi pegawai Bank berhasil menipu puluhan gadis untuk dikuras hartanya. Akibat perbuatannya, pria bernama Kevin (26) warga Karang Pilang harus dijebloskan kembali ke penjara untuk keempat kalinya.

Kapolsek Wiyung, Kompol Gandi mengatakan bahwa penangkapan Kevin bermula dari seorang perempuan berinisial NA yang melaporkan penggelapan sepeda motor oleh pacarnya. NA mengaku baru mengenal Kevin tiga minggu lewat aplikasi OMI.

“Mereka baru menjalin kisah asmaranya seminggu. Lalu kencanlah ke danau Unesa,” ujar Kompol Gandi, Senin (02/10/2023).

Baca Juga: Pertamina EP Cepu Edukasi Masyarakat Terkait Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

Saat itu, korban mengendarai Honda Beat miliknya. Sedangkan Kevin menggunakan jasa ojek online. Setelah nongkrong beberapa saat, Kevin meminta tolong untuk diantarkan ke rumah bosnya. Mereka berdua pun sepakat berangkat ke salah satu cabang bank BUMN di Wiyung.

“Sesampainya di depan Bank, Kevin meminta pacarnya untuk turun dan meminjam sepeda motor korban sebentar untuk pergi ke rumah bosnya,” imbuh Gandi.

Setelah menunggu sekian lama, korban lantas menghubungi Kevin. Namun ternyata Kevin telah memblokir nomor whatsapp korban. NA pun langsung melapor ke Polsek Wiyung.

Baca Juga: Kebutuhan Anggaran Infrastruktur Tahun Depan Diprediksi Kurang, Ini Usaha Pemkab Bantul

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan selama dua minggu, Kevin ditangkap di rumahnya. Polisi pun menyita handphone Kevin.

“Disitu diketahui ada banyak sekali perempuan-perempuan yang menjadi pacarnya. Memang modusnya setelah didekati dia morotin harta atau ambil barangnya si cewek,” tutup Gandi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wiyung, Iptu Gogot menjelaskan bahwa Kevin telah 3 kali masuk penjara. Pada tahun 2016 karena kasus penipuan dan penggelapan. Dengan hukuman 9 bulan penjara. Kemudian tahun 2017 dijerat kasus curanmor dengan hukuman 8 bulan penjara. Lalu pada 2019 kembali ditangkap karena terjerat kasus penipuan sepeda motor dengan hukuman 10 bulan penjara.

“Jadi memang spesialis tipu daya. Semakin lama modusnya juga berkembang,” kata Gogot.

Baca Juga: Lamongan Digemparkan Penemuan Mayat Pria di Empang Sawah Solokuro

Gogot menghimbau bagi perempuan Surabaya yang merasa pernah menjadi korban Kevin agar melapor ke Polsek Wiyung. Nantinya, laporan itu membuat Kevin makin sulit keluar karena pihak kepolisian akan membuat LP baru.

“Silahkan melapor ke Polsek Wiyung. Karena kami identifikasi memang korbannya banyak. Di handphonenya ketika kami periksa seperti asrama perempuan,” tutup Gogot.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kevin dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan. (ang/ian)