Magetan (beritajatim.com) – Pedagang di seluruh pasar Magetan bisa bebas biaya retribusi atau bayar lebih sedikit dari yang diatur oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Asalkan, para pedagang yang merasa keberatan dengan tarif retribusi yang saat ini diberlakukan, mengajukan permohonan keringanan biaya retribusi atau pembebasan biaya retribusi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Magetan Sucipto mengatakan, pihaknya mengakui jika sosialisasi kenaikan tarif retribusi bagi pedagang pasar memang belum menyeluruh. Pun, jika ada pedagang yang merasa keberatan dengan tarif yang diberlakukan maka bisa memperoleh keringanan atau bahkan bebas biaya retribusi.
Hal tersebut disampaikan Sucipto untuk merespons sejumlah pedagang Pasar Sayur Magetan yang menolak kenaikan retribusi pasar.
‘’Tentu dengan mengajukan permohonan ini nanti, tim kami akan turun ke lapangan dan mengecek kondisi para pedagang yang mengajukan permohonan ini. Jika memang kondisinya tidak memungkinkan untuk membayar retribusi atau mungkin biaya retribusinya bisa diringankan, permohonannya akan kami kabulkan,’’ terang Sucipto, Selasa (7/5/2024)
Sucipto menjelaskan bahwa kenaikan retribusi pasar merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kami hanya menjalankan peraturan daerah. Kenaikan ini sudah melalui persetujuan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Biro Hukum Provinsi,” terangnya.
selain mengeluhkan kenaikan retribusi, pedagang pasar khususnya Pasar Sayur I dan II Magetan mengeluh tentang pedagang liar. Untuk menanggapi keluhan itu, Sucipto meminta waktu untuk mencari solusi yang tepat.
“Penertiban pedagang liar memang perlu dilakukan. Tapi kami perlu mencari skema yang tepat agar tidak menimbulkan gejolak,” jelasnya.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan pedagang untuk mengajukan keringanan atau pembebasan retribusi pasar:
Siapkan surat permohonan keringanan atau pembebasan retribusi pasar.
Jelaskan alasan mengapa Anda merasa perlu mendapatkan keringanan atau pembebasan retribusi.
Lampirkan bukti-bukti yang mendukung alasan Anda, seperti kondisi dagangan yang sepi, penurunan omzet, atau kondisi pasar yang tidak kondusif.
Ajukan surat permohonan ke Disperindag Magetan. Disperindag Magetan akan memverifikasi kondisi Anda dan memutuskan apakah Anda berhak mendapatkan keringanan atau pembebasan retribusi.
Diberitakan sebelumnya, Pedagang Pasar Sayur I dan II Magetan menolak kenaikan retribusi yang ditarik oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan. Pasca penerapan penarikan retribusi yang langsung memotong biaya tersebut dari rekening para pedagang.
Sebelumnya, per bulan mereka dikenai biaya retribusi senilai Rp30.000. Namun, per 1 Mei 2024, dikabarkan akan naik jadi Rp60.000. Belum lagi, masih retribusi yang ditarik per hari senilai Rp750. Belum lagi biaya-biaya lainnya.
Pedagang merasa tercekik dengan retribusi yang naik. Mereka merasa DIsperindag tak pernah serius membenahi Pasar Sayur I dan II. Lantaran, semakin lama pasar makin sepi. Ditambah, adanya retribusi yang naik, mereka bisa merugi dan gulung tikar.
Ketua Komunitas Pedagang Pasar Sayur Magetan (KP2SM) Gunadi mengatakan, pihaknya mengaku sudah mendapatkan aduan dari para pedagang terkait kenaikan retribusi. Mereka menuntut pedagang di pelataran Pasar Sayur untuk ditertibkan. Selain merugikan para pedagang di dalam pasar, duit retribusi yang ditarik oleh Disperindag pada pedagang pelataran juga tak jelas masuk ke kas daerah atau tidak.
‘’Pedagang di dalam Pasar Sayur ini ingin Disperindag menertibkan para pedagang di pelataran. Karena mereka jelas tak memiliki izin yang jelas untuk jualan. Berbeda dengan 835 pedagang di Pasar Sayur I dan II yang jelas memiliki izin,’’ kata Gunadi saat ditemui di Pasar Sayur I pada Jumat (3/5/2024).
Menurutnya, kondisi pasar semakin hari semakin sepi. Kenaikan retribusi juga tidak disosialisasikan ke seluruh pedagang. Hanya pedagang tertentu yang diberi sosialisasi terkait kenaikan retribusi.
‘’Kami dari paguyuban pedagang tak pernah dilibatkan untuk sosialisasi kenaikan retribusi. Dan keluhan terkait pedagang liar yang berjualan ecer ini tak kunjung diselesaikan oleh Disperindag,’’ lanjutnya.
Saat ini pihaknya akan membuat berita acara dan mengumpulkan tanda tangan seluruh pedagang untuk menyuarakan penolakan kenaikan retribusi Pasar Sayur.
Sulesmi, salah seorang pedagang pakaian di Pasar Sayur mengaku menolak kenaikan retribusi. Dia mengaku, abonemen retribusi total Rp90.000 sesuai ukuran bidaknya yakni 3 meter x 1,5 meter. Dan per hari masih ditarik Rp2.000.
‘’Jangan dinaikkan ya harapannya. Kalau bisa tetap bayar harian saja. Kalau bulanan berat kami. Dan kadang kan juga tidak buka. Ketika tidak buka apa ya harus bayar retribusi? Kami ga mau,’’ katanya. [fiq/ian]