Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan menggelar audiensi sekaligus pembinaan bagi pedagang ethek pada Selasa (23/9/2025) di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha. Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dihadiri oleh Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro bersama jajaran perangkat daerah, unsur kepolisian, serta perwakilan Paguyuban Ethek Lawu. Tak kurang dari 50 anggota paguyuban ikut serta dalam forum tersebut.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Magetan menegaskan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah aduan masyarakat, termasuk laporan yang sampai ke Sekretariat Presiden. Salah satunya terkait praktik pedagang ethek yang menggunakan kendaraan roda empat untuk berjualan sekaligus mengangkut gas LPG 3 kg.
“Secara regulasi, LPG 3 kg tidak boleh dijual bersamaan dengan dagangan ethek. Penjualan gas bersubsidi hanya boleh dilakukan melalui agen resmi dan pangkalan yang terdaftar,” ujar Wabup.
Selain soal LPG 3 Kg, Pemkab juga menekankan pentingnya menjaga jarak berjualan dengan toko atau warung setempat. “Minimal jarak mangkal 100 meter dari toko sayur atau UMKM lain agar tidak menimbulkan gesekan,” tambahnya.
Wabup juga mengingatkan keselamatan berkendara, khususnya bagi pedagang ethek yang memakai motor dengan rombong lebar.
Ketua Paguyuban Ethek Lawu, Yusuf, menyambut positif langkah Pemkab. Ia mengapresiasi ruang dialog yang diberikan serta berjanji akan menindaklanjuti kesepakatan bersama.
“Kami berterima kasih sudah difasilitasi. Terkait aturan jarak 100 meter dan larangan menjual LPG 3 kg, kami sepakat untuk mematuhi. Kami juga akan mengimbau rekan-rekan pedagang lain agar taat aturan dan menjaga ketertiban,” jelasnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Magetan, Sucipto, memperkuat penjelasan soal LPG 3 kg. Ia menegaskan bahwa barang bersubsidi tersebut hanya boleh beredar melalui jalur resmi. “Pedagang ethek diimbau tidak ikut menjual LPG agar tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari,” ungkapnya.
Dari forum audiensi ini, tercapai empat poin kesepakatan utama:
1. Pedagang keliling dengan kendaraan bermotor (R2, R3, R4) bersedia diatur agar tidak menimbulkan konflik dengan pedagang tetap.
2. Pedagang setuju menjaga jarak minimal 100 meter dari toko atau warung sejenis.
3. Pedagang tidak akan menjual barang yang diatur khusus, seperti LPG bersubsidi.
4. Pemkab Magetan berkomitmen melakukan pembinaan dan sosialisasi sebelum penindakan hukum.
(fiq/kun)
