Jakarta –
Pengendara yang mengalami pecah ban di Tol Cipali bisa mengajukan klaim ke pengelola tol. Gimana caranya?
Jalan berlubang di Tol Cipali membuat sejumlah mobil mengalami pecah ban. Sebagaimana terlihat dalam video yang beredar di media sosial, mobil-mobil terlihat menepi di bahu jalan karena mengalami pecah ban. Dikutip detikNews, Direktur Operasional ASTRA Infra Toll Road Cipali Rinaldi mengungkap memang ada beberapa titik jalan berlubang di Tol Cipali. Hujan menjadi salah satu faktornya.
Pengendara Bisa Ajukan Klaim
“Bahwa benar terdapat beberapa lubang di sebagian ruas Tol Cipali. Kejadian ini disebabkan beberapa faktor, salah satunya curah hujan yang tinggi,” kata Rinaldi.
Pengelola mengungkap akan segera melakukan penanganan terhadap keluhan tersebut. Namun mengingat padatnya arus lalu lintas berkaitan dengan hari libur nasional disertai curah hujan, pihak pengelola masih mencari waktu yang tepat untuk perbaikan. Adapun pengendara yang mengalami pecah ban ataupu kerusakan akibat lubang di Tol Cipali itu bisa mengajukan klaim.
“Bagi pengguna jalan yang mengalami kerusakan kendaraan akibat lubang di area Tol Cipali, dapat melakukan proses klaim melalui nomor 0853-1629-2905, dan ASTRA Infra Toll Road Cikopo-Palimanan akan mengganti kerugiannya,” terang Rinaldi.
Tol Cipali Sering Bikin Terlena
Sejatinya bila tak berlubang, Tol Cipali memiliki permukaan yang sangat ideal. Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan mengungkap, hal itu membuat pengendara sering terlena hingga mengabaikan kecepatan kendaraannya.
“Jalan Tol Cipali itu secara elemen geometrik jalan (penampang melintang jalan, alinyemen vertikal dan alinyemen horizontal) sangat ideal, demikian juga terkait permukaan jalannya baik roughness maupun skid resistancenya sangat ideal. Dan karena sangat ideal, maka jalan tol Cipali aman dilalui kendaraan dengan kecepatan hingga 150 km/jam. Tingkat pelayanan jalan di Tol Cipali itu A ( performansi yang terbaik ),” urai Wildan pada tahun 2024.
Kendati demikian, Wildan juga menyebut Tol Cipali berada di titik lelah pengemudi. Kelelahan pengemudi itu yang harus diwaspadai karena bisa memicu microsleep, penurunan kewaspadaan, hingga menurunnya respons mengemudi.
Untuk itu, Wildan mengingatkan buat pengendara yang melintas di tol Cipali harus senantiasa menjaga kecepatan sesuai aturan. Khusus untuk jalan bebas hambatan batas kecepatan paling rendah ditetapkan dengan batas absolut 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam.
(dry/mhg)