Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

PDOI Jatim Dukung Himbauan Menaker Soal THR untuk Ojol Surabaya

PDOI Jatim Dukung Himbauan Menaker Soal THR untuk Ojol Surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur menyambut baik imbauan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar perusahaan aplikator transportasi online mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojek online (ojol).

“Ini kabar gembira bagi rekan-rekan ojol,” kata Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jatim, Kamis (21/3/2024).

Daniel menilai langkah ini bijak dan didukung oleh ojol di seluruh Indonesia, khususnya Jawa Timur.

“Bentuk THR, apakah uang tunai, sembako, atau lainnya, kami serahkan ke aplikator. Jika terealisasi, ini sejarah pertama sejak ojol beroperasi di Indonesia,” ujarnya.

Ketua PDOI Jatim Herry Wahyu Nugroho menegaskan, pihaknya akan berkirim surat kepada aplikator di Surabaya untuk meminta penjelasan terkait THR ojol, termasuk apakah driver taksi online juga menerimanya.

“Tujuannya menekan arus bawah agar tidak bergejolak dan berujung pada demonstrasi besar-besaran menjelang Lebaran, khususnya di Jawa Timur dan berpusat di Surabaya,” tegas Herry.

PDOI Jatim menolak jika THR ojol dihubungkan dengan program reguler perusahaan, seperti harga khusus ganti oli, tebus murah sembako, dan lain sebagainya.

“THR dan program reguler harus dibedakan,” jelas Herry.

PDOI Jatim juga menolak jika THR diberikan dalam bentuk bonus insentif yang mengharuskan driver online bekerja saat Lebaran.

“Itu berbeda. Tapi kalau aplikator tetap ingin memberikan bonus insentif saat Lebaran, kami dukung. Biasanya, tarifnya memang melonjak untuk 2 hari pertama Idul Fitri. Dan yang masih ‘narik’, tentunya panen atau dapat penghasilan lebih dibandingkan hari-hari biasanya,” ungkap Herry.

Sebelumnya, Kemnaker mengimbau platform aplikasi transportasi online memberikan THR kepada driver ojol tahun ini.

Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan driver ojol masuk kategori pekerja waktu tertentu (PKWT) sehingga berhak menerima THR.

“Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu,” katanya dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Senin (18/3). (ted)