PDN Bertambah jadi 3, Implementasi SPBE 100%

PDN Bertambah jadi 3, Implementasi SPBE 100%

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana Pusat Data Nasional (PDN) menjadi 3 pada 2029. Selain itu penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diharapkan juga mencapai 100%.

SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat, ASN, pelaku usaha, dan pihak lainnya. Sistem ini terus disempurnakan dan membutuhkan dukungan pusat data untuk mengintegrasikan data. 

Dalam draft Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) tentang Rencana Strategis Komdigi 2025-2029 yang didapat Bisnis, Senin (27/10/2025),  Komdigi menyampaikan penyediaan PDN merupakan komponen utama Digital Public Infrastructure (DPI), yang berfungsi menghubungkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan jaringan intra-pemerintah (JIP). 

Kebijakan pusat data diarahkan untuk menyelenggarakan ekosistem pusat data nasional yang mengoptimalkan penyimpanan dan pemanfaatan data strategis nasional, memperkuat tata kelola dan regulasi melalui rancangan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Pusat Data Nasional yang sedang disiapkan pada 2025 dan meningkatkan interoperabilitas antar-instansi melalui integrasi layanan berbasis Government Cloud (GovCloud) dan infrastruktur SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik). 

Komdigi berencana pada 2025 seluruh masalah PDN-1 dapat selesai dan PDN-2 di Batam dapat direaktivasi kembali. Pada 2026-2027, PDN-1 & PDN-2 telah berjalan secara normal dan mulai diintegrasikan sistem data antar kementerian dan lembaga. 

“Pada 2026-2027, penambahan PDN-3 di wilayah timur Indonesia; utilisasi nasional minimal 85%” tulis Komdigi. 

Dokumen tersebut mengungkap hingga 2024, pembangunan PDN-1 sudah mencapai 97%, namun masih terkendala instalasi IT dan sertifikasi kelayakan fungsi. Alhasil, hingga saat ini PDN-1 tak kunjung dioperasikan. Sementara PDN-2 masih 2,4% perkembangannya akibat pembatalan pendanaan dari Korea EDCF, yang akan dialihkan dengan skema PPP baru pada 2025. 

Komdigi menyampaikan PDN ke depan akan terhubung dalam sistem multi-region dan disaster recovery, yang artinya data pemerintahan dapat diduplikasi otomatis antarpusat data untuk menjamin kontinuitas layanan publik digital nasional.  

Secara umum, terkait tata kelola data yang ingin dicapai Komdigi pada 2029 antara lain pengoperasian 3 pusat data nasional aktif di barat, tengah, dan timur. Kemudian  85% layanan pemerintah sudah beralih ke PDN berbasis government cloud.  

Lebih lanjut 100% portal data kementerian dan lembaga dan pemda saling terhubung lewat sistem data exchange. “Standar uptime PDN ≥ 99,98% dengan sertifikasi Tier-3 internasional,” tulis di dalam renstra.

Dengan pendekatan ini, PDN diharapkan menjadi landasan integrasi SPBE nasional, memperkuat kedaulatan data pemerintah, dan memastikan setiap informasi publik tersimpan aman di dalam negeri hingga 2029.