TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) resmi memecat Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), putranya Gibran Rakabuming Raka, serta menantunya Bobby Nasution pada Senin (16/12/2024).
Surat pemecatan ini dibacakan langsung oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun.
“Merdeka! Saya Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan. Bersama ini, tanggal 16 Desember 2024, saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia,” kata Komarudin.
“DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan. Adapun surat SK, saya baca sebagai berikut,” sambung dia.
Dalam hal ini Komar juga mengumumkan jika menantu Jokowi, yanki Bobby Nasution juga telah dipecat.
Dia mengatakan bahwa jika pemecatan tersebut merupakan sanksi organisasi.
Komarudin juga menegaskan jika ketiga orang tersebut dilarang untuk berkegiatan, menjabat mengatasnamakan PDIP.
“Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” katanya.
“Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani,” jelasnya.
Apa Pelanggaran yang Dilakukan Jokowi?
Pemecatan Jokowi tertuang dalam dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Dalam SK nomor 1649 tersebut Jokowi dinilai telah melakukan pelanggaran berat karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai.
Sebab, melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).
Kemudian, Jokowi juga disebut telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai.
24 Kader PDIP Turut Dipecat
Selain Jokowi, Gibran dan Bobby, PDIP juga membacakan 24 orang kader lainnya yang turut dipecat sebagai anggota partai berlambang kepala banteng moncong putih itu.
Dari surat pemecatan yang diterima, DPP PDIP memecat mantan Wamendagri John Wempi Wetipo hingga kader senior Effendi Muara Sakti Simbolon.
PDIP juga membeberkan sejumlah alasan pemecatan ke-24 orang tersebut.
Mulai dari melanggar etik maju Pilkada dari partai lain hingga mendukung calon lain yang bukan diusung PDIP.
Berikut daftar 24 orang yang dipecat dari keanggotaan PDIP:
1. Lalu Budi Suryata
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.
Asal daerah NTB.
2. Putu Agus Suradnyana
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.
Asal daerah Bali.
3. Putu Alit Yandinata
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.
Asal daerah Bali.
4. Muhammad Alfian Mawardi
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.
Asal daerah Kalimantan Tengah
5. Hugua
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.
Asal daerah Sulawesi Tenggara.
6. Elisa Kambu
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.
Asal daerah Papua Barat Daya.
7. John Wempi Wetipo
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.
Asal daerah Papua Tengah.
8. Willem Wandik
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.
Asal daerah Papua Tengah.
9. Suprapto
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.
Asal daerah Sorong/Papua Barat Daya.
10. Gunawan HS
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.
Asal daerah Malang/Jawa Timur.
11. Heriyus
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.
Asal daerah Murung Raya/ Kalimantan Tengah.
12. Ery Suandi
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.
Asal daerah Karimun/ Kepulauan Riau.
13. Fajarius Laia
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.
Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara.
14. Mada Marlince Rumaikewi
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.
Asal daerah Mamberamo Raya/ Papua.
15. Feri Leasiwal
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.
Asal daerah Pulau Morotai/ Maluku Utara.
16. Lusiany Inggilina Damar
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.
Asal daerah Halmahera Barat/ Maluku Utara.
17. Dorthea Gohea
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.
Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara.
18. Weski Omega Simanungkalit
Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.
Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara.
19. Arimitara Halawa
Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.
Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara.
20. Camelia Neneng Susanty Sinurat
Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.
Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara.
21. Sihol Marudut Siregar
Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.
Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara.
22. Hilarius Duha
Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.
Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara.
23. Yustina Repi
Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.
Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara.
24. Effendi Muara Sakti Simbolon
Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.
Asal daerah DKI Jakarta.