Surabaya (beritajatim.com) – Pengamat Politik dan Sosial Universitas Negeri Malang (UM), Abdul Kodir, menilai instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta kepala daerah (kada) dari partainya untuk tidak mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang merupakan langkah wajar. Menurutnya, tidak ada ketentuan yang mengharuskan para kepala daerah berkoordinasi dengan Presiden melalui kegiatan retret tersebut.
“Secara normatif, tidak ada peraturan yang mengharuskan koordinasi kepala daerah dengan Presiden melalui retret. Jadi, saya rasa keputusan PDIP ini wajar dan sesuai,” ujar Kodir saat dihubungi, Jumat (21/2/2025).
Kodir menilai langkah ini dapat diartikan sebagai sinyal bahwa PDIP menegaskan posisinya sebagai oposisi Pemerintah. Apalagi dalam konteks politik saat ini, retret yang melibatkan kada bisa dipandang sebagai cara bagi pemerintah untuk menegaskan dominasi politik dari penguasa.
“Dalam perspektif sosiologi politik, retret ini seolah ingin menunjukkan siapa yang berkuasa, baik kepada menteri maupun sekarang kepada kepala daerah,” jelas mahasiswa Doktoral University of York ini.
Dia juga menambahkan bahwa model retret yang digunakan lebih tepat diterapkan dalam sistem militer, bukan dalam ranah sipil. Kodir memandang langkah ini sebagai bentuk normalisasi militerisme dalam birokrasi pemerintahan yang lebih tidak relevan dengan kepemimpinan sipil.
“Retret ini sebenarnya dapat dilihat sebagai upaya untuk menormalisasi militerisme dalam proses kepemimpinan dan birokrasi,” tegasnya.
Selain itu, Kodir menyampaikan bahwa tidak ada bukti nyata yang menunjukkan bahwa retret dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Sistem koordinasi pemerintahan justru seringkali terbukti tidak solid, seperti yang terlihat pada kebijakan efisiensi dan permasalahan distribusi gas yang hingga kini belum terkoordinasi dengan baik,” tandasnya.
Lebih lanjut, Kodir juga mengingatkan kepala daerah dipilih oleh rakyat. Sehingga, para kada harus bertanggung jawab kepada rakyat.
“Bahwa kepala daerah itu dipilih langsung oleh rakyat, dan bukan dipilih Presiden. Sehingga tanggung jawab kepala daerah bilamana mengacu pada UU seharusnya kepada rakyat,” kata dia. [asg/beq]
