Jombang (beritajatim.com) – PBNU (Pengurus Besar Nahdaltul Ulama) menyambut baik amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang dalam pokok perkara gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang dilayangkan oleh APQNU (Aliansi Penegak Qonum Asasi Nahdlatul Ulama).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 304.000,00 (tiga ratus empat ribu rupiah).
Putusan tersebut tersebut dikeluarkan pada Rabu (8/11/2023). Para penggugat yang tergabung dalam APQNU adalah KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam, KH Salmanuddin Yazid atau Gus Salman, serta Sugiarto.
Wakil Sekjen PBNU Nur Hidayat mengatakan bahwa pihaknya menghormati pertimbangan majelis hakim PN Jombang yang menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sengketa sebagaimana yang diajukan oleh para penggugat seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal Perkumpulan/Jam’iyah Nahdatul Ulama terlebih dahulu.
Nur Hidayat menegaskan, sejak awal polemik keabsahan proses pemilihan Ketua PCNU Jombang pada 5 Juni 2022 yang dianulir oleh PBNU sampai dengan diajukannya Gugatan Perdata Nomor: 53/Pdt.G/2023 PN Jbg, para penggugat tidak pernah menempuh mekanisme internal yang berlaku di dalam Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama.
BACA JUGA:
Gugatan Terhadap PBNU Ditolak PN Jombang, Ini Sikap APQANU
Keputusan yang diambil oleh PBNU itu, lanjut Nur Hidayat, sepenuhnya merujuk kepada norma dan ketentuan yang berlaku di dalam perkumpulan/jam’iyah Nahdlatul Ulama. “Dengan tetap menjunjung tinggi ruh dan karakter Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan dan sosial kemasyarakatan (Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah) yang menempatkan para ulama sebagai pemegang otoritas tertinggi,” ujar Nur Hidayat saat menggelar konferensi pers di kantor PCNU Jombang lama Jl Gatot Subroto, Jumat (10/11/2023).
Untuk itu, PBNU mengajak para pihak untuk mematuhi dan menjalankan putusan majelis hakim PN Jombang serta patuh dan taat kembali ke Jalan Nahdlatul Ulama sebagaimana diikrarkan oleh setiap kader dan pengurus dalam baiat kaderisasi maupun baiat kepengurusan Nahdlatul Ulama.
“Sekaligus menjunjung tinggi semangat persaudaran (al-ukhuwwah) dan persatuan (al-ittihâd) sebagaimana diserukan oleh Hadlratus Syaikh KH. M. Hasyim Asy’ari di dalam Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama dan mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi sebagaimana digariskan dalam Khittah Nahdlatul Ulama,” urainya.
BACA JUGA:
Tolak PCNU Jombang 2023-2024, Gus Salam dkk Kirim Somasi ke PBNU
Bukankan penggugat sudah melayangkan somasi sebagai upaya penyelesaian secara internal? Nur Hidayat membenarkan bahwa PBNU menerima somasi yang dilayangkan APQANU. Namun dia menyayangkan bahwa sebelum somasi dikirim, sudah terlebih dulu bocor ke publik. “Sehingga kami tidak menanggapi,” lanjutnya.
Nur Hidayat juga mengatakan, meski masih ada upaya hukum, namun pihaknya berharap hal tersebut tidak terjadi lagi. “Once is enough (sekali saja sudah cukup). Mari kembali ke jalan nahdlaltul ulama,” pungkasnya.
Seperti diketahui, polemik internal NU yang berujung ke meja hijau ini bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU. Gus Salam yang tergabung dalam APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.
BACA JUGA:
PCNU Jombang Dilantik, Cucu Mbah Hasyim Jabat Ketua
APQANU juga meminta PBNU mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. Adapun yang digugat oleh APQANU yakni, tergugat I dalah PBNU, sedangkan tergugat II PCNU Jombang 2023-2024. APQANU Jombang juga menggugat PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.540.001.926.
Dalam konferensi pers di Jombang, Jumat (10/11/2023), Wakil Sekjen PBNU Nur Hidayat didampingi oleh kuasa hukumnya, Arifuddin dan Makmun Fikri. Hadir pula Rais Syuriyah PCNU Jombang KH Achmad Hasan serta Katib PBNU KH Latif Malik atau Gus Latif. [suf]