PBBKB DKI Jakarta Jadi 10%, Semua Kompak Sebut Waspada Harga BBM Naik

29 January 2024, 13:05

Jakarta, CNBC Indonesia – Beberapa kalangan kompak mewanti-wanti adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya non subsidi. Hal ini imbas dari terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBBKB naik menjadi 10%, dari sebelumnya 5%.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, PBBKB masuk dalam komponen pembentukan harga BBM, dengan adanya kenaikan dari 5% menjadi 10% itu tentu akan berimbas pada kenaikan harga BBM.
“Saya kira kenaikan pajaknya dilekatkan pada harga sehingga pasti ada kenaikan 10%, misalnya sekarang yang dinaikan misalnya harganya Rp 10 ribu naik jadi Rp 11 ribu,” kata Fahmi ke CNBC Indonesia, dikutip Senin (29/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Fahmi kenaikan PBBKB tersebut kurang tepat jika diterapkan pada tahun politik saat ini, karena dapat menimbulkan gejolak sosial.
“Saya kira tahun politik ini tidak akan diterapkan, secara meluas karena itu akan mempunyai dampak terhadap peningkatan inflasi kemudian penurunan daya beli dan ini bisa memicu pergolakan sosial dan itu berbahaya,” tuturnya.
Fahmi pun menilai kenaikan PBBKB tidak akan ampuh mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik secara signifikan seperti yang diinginkan pemerintah. Pasalnya, banyak variabel yang mempengaruhinya.
“Karena keputusan untuk membeli kendaraan listrik itu banyak faktor yang mempengaruhinya, tidak semata-mata tentang harga, kalau misalnya diberikan subsidi dalam jumlah yang besar ini juga tidak mendorong konsumen kemudian pindah karena banyak variabel, ketersediaan infrastruktur untuk kendaraan listrik, kemudian juga ketersediaan jaringan service after sales,” jelasnya.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan potensi kenaikan harga BBM non subsidi di Jakarta bisa mencapai 5% dari harga pokok. Artinya, harga jual BBM non subsidi di Jakarta yang ditetapkan nantinya berpotensi akan dikenakan tambahan pajak hingga 10%.
“Ya (pertimbangan perhitungan harga jual) pasti naik 10% dari harga pokoknya. Kalau awalnya (pajak) 5% jadi 10%, berarti dia naik 5% dari harga pokok,” ungkap Komaidi kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (29/1/2024).
Dia mengatakan kemungkinan harga BBM non subsidi yang dijual di Jakarta akan lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya. Namun, Komaidi menekankan hal itu sesuai dengan peraturan penerimaan pajak yang berlaku sesuai kebijakan masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).
“Iya (harga BBM non subsidi Jakarta akan lebih tinggi) potensinya ya. Tapi kan Pemda bisa tidak menerapkan (aturan PBBKB naik) kan bisa juga,” ujarnya.
Seperti diketahui, Dalam pasal 23 Perda anyar ini disebutkan bahwa dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
Anggota BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengungkapkan naiknya PBBKB khususnya di DKI Jakarta itu justru akan berpengaruh pada harga BBM non subsidi. “Ya itu memang kebijakan Pemda ya, maksimal 10%. Tentu akan ada dampaknya terhadap harga eceran BBM (non subsidi) di DKI,” jawab Saleh kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (29/1/2024).

Namun, dia mengatakan dengan potensi penyesuaian harga BBM non subsidi itu dinilai tidak akan berpengaruh pada shifting atau perpindahan konsumen BBM non subsidi menjadi konsumen BBM bersubsidi.
Saleh menilai, masyarakat Jakarta sudah banyak yang memilih BBM ‘ramah lingkungan’. “Menurut saya gak akan berpengaruh (pada BBM subsidi), dan masyarakat Jakarta juga tampaknya sudah banyak yang memilih BBM lebih ramah lingkungan,” tambahnya.
Seperti diketahui, Dalam pasal 23 Perda anyar ini disebutkan bahwa dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual PBBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
Nah, di Pasal 24 disebutkan bahwa: 1. Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. 2 Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
Itu artinya tarif PBBKB yang terbaru sebesar 10% naik dari aturan yang ada sebelumnya di Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dalam Perda 10/2010 ini tarif PBBKB ditetapkan hanya 5%.
“Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,” sebut poin 1 Pasal 25 Perda 1/2024.
“Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis Pasal 118 Perda 1/2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Harga BBM RI Vs Negara Tetangga, Lebih Murah Siapa?

(pgr/pgr)

Partai

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi