Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan, KPK Bakal Koordinasi dengan Kemenkum Nasional 2 Juni 2025

Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan, KPK Bakal Koordinasi dengan Kemenkum 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Juni 2025

Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan, KPK Bakal Koordinasi dengan Kemenkum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) akan berkoordinasi dengan
Kementerian Hukum
(Kemenkum) untuk melawan upaya buron kasus korupsi e-KTP,
Paulus Tannos
, yang mengajukan penangguhan penahanan di Singapura.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemerintah ingin proses penegakan hukum terhadap Paulus Tannos berjalan efektif.
“KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkum tentunya, dan kita semua juga tentunya menginginkan bahwa proses penanganan ataupun penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif,” kata Budi kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Budi juga mengapresiasi Kementerian Hukum yang terus memenuhi dokumen yang diminta Otoritas Singapura.
“KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berprogres dengan berkolaborasi bersama pemerintah Singapura,” ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) mengatakan bahwa buron kasus e-KTP, Paulus Tannos, menolak menyerahkan diri secara sukarela kepada pemerintah Indonesia.
“Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, saat dihubungi, Senin (2/6/2025).
Widodo mengatakan bahwa saat ini Paulus Tannos mengajukan penangguhan penahanan kepada Otoritas Singapura.
“Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC Singapura, atas permintaan Pemerintah RI, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Widodo mengatakan bahwa pemerintah telah menyampaikan permohonan ekstradisi kepada pihak Otoritas Singapura pada 20 Februari 2025 dan tambahan informasi pada 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.
Dia juga mengatakan bahwa sidang pendahuluan
ekstradisi Paulus Tannos
akan digelar di Pengadilan Singapura pada 23-25 Juni 2025.
“Saat ini status PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan
committal hearing
(sidang pendahuluan) telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025,” ucap Widodo.
Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Perusahaan itu terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
Namanya masuk daftar pencarian orang pada 22 Agustus 2022 dan ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025 lalu.
Namun, Paulus Tannos belum dapat diekstradisi ke Indonesia karena ia menempuh jalur hukum di Singapura.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.