Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pasutri Kurir Narkoba Ranjau 49 Bungkus Sabu di RS PHC Surabaya

Pasutri Kurir Narkoba Ranjau 49 Bungkus Sabu di RS PHC Surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – Pasutri kurir narkoba yang diamankan Unit III Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya ternyata sudah meranjau 49 bungkus dari 50 bungkus yang dibawa dari Sumatera. 49 bungkus sabu yang dibungkus teh cina itu diranjau di parkiran RS PHC Surabaya.

Pasutri asal Sumatera itu nekat menjadi kurir sabu karena upah hingga ratusan juta. Mereka berangkat dari rumahnya di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 2 Desember 2023. Mereka membawa 14.000 butir ekstasi dan 50 bungkus sabu. Barang bukti ekstasi khusus diranjau di Kota Palembang. Sedangkan barang bukti sabu khusus diranjau di Surabaya.

“Mereka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial K,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.

Sesampainya di Surabaya, pasutri yang terancam hukuman mati itu menginap di hotel Great Diponegoro. Mereka mendapat arahan dari K untuk meranjau sabu ke RS PHC. Tahap pertama, 20 bungkus sabu ditaruh di halaman luar RS PHC. Sedangkan, 29 bungkus diranjau di halaman parkir RS PHC Surabaya.

Pasutri asal Sumatera itu masih menyisakan satu paket sabu yang harus diantar. Namun, Iptu Idham Salasa beserta timnya lebih dahulu memborgol tangan keduanya. Saat diamankan, satu bungkus yang tersisa itu berisi 1,2 kilogram sabu. Saat diinterogasi, Pasutri ini mengakui bahwa masih ada 142 kilogram sabu di rumahnya di Sumatera Utara. Total, ada 144 kilogram sabu yang diamankan oleh polisi. (ang/ian)