Mojokerto (beritajatim.com) – Pasangan suami-istri (pasutri) Restu Juwono dan Teresia Samio Puji Trisnani warga Pangreman Lapangan Gg 5 No 25F, RT 5 Rw 3, Lingkungan Pangreman Lapangan, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto harus menjalani perawatan di IGD RSU Dr Wahidin Sudoro Husodo Kota Mojokerto.
Korban mengalami aksi penganiayaan yang dilakukan tetangganya sendiri, Sutomo (53). Saat itu, korban bersama anak ketiganya, DAN (16) sedang merapikan tanaman yang ada di taman depan rumahnya tiba-tiba datang pelaku menghampiri korban dan melakukan aksi penganiayaan.
“Sebenarnya tadi itu pas ayah angkat pot bunga tiba-tiba inisial S tadi (pelaku) pakai linggis nyerang dari belakang. Lari dari garasinya, lari ke arah ayah saya terus dipukul. Saya kena incar juga tapi saya berhasil ngindar lari, ibu posisi di sini (depan pagar rumah). Ibu saya dipukul,” ungkap anak korban, DAN (16), Minggu (10/12/2023).
Masih kata bungsu dari tiga bersaudara ini, pelaku memukul korban pada bagian kepala belakang. Usai memukul korban, korban bermaksud melakukan aksi pemukulan menggunakan linggis ke arah DAN namun ia berhasil menghindar. Namun pelaku menjumpai istri korban sehingga istri korban turut menjadi korban.
“Ibu saya dipukul di bagian kepala tapi berhasil ditangkis pakai tangan, jadi tangan dua-duanya kena pukul. Patah tangan ibu saya. Luka ayah di kepala belakang, kalau ibu tangan dua-duanya. Pakai linggis. Saya bantu ayam nanam tanaman pas kejadian itu, sekitar pukul 11.30 WIB, pas adzan Dhuhur,” katanya.
Hal yang sama diungkap saksi, Gaguk Biantoro (43). “Katanya masalah pot bunga, tidak tahu tidak pernah cerita. Tiba-tiba, pelaku dari belakang bawa linggis pukul korban, membabi-buta kayak orang kalap. Korban di depan rumahnya lagi tanam-tanam, iya suami-istri (korban). Pelaku punya kos-kosan, ya di samping rumah itu,” tambahnya.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian meski sudah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku, Sutomo (53) dan barang bukti berupa linggis juga sudah diamankan ke Mapolresta Mojokerto guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Prajurit Kulon, Kompol Maryoko saat dihubungi terkait aksi penganianyaan yang dilakukan tetangganya sendiri mengaku masih melakukan pengecekan. “Iya masih dilakukan pengecekan anggota di lapangan,” tegasnya.
Sebelumnya, pasangan suami-istri (pasutri) di Mojokerto menjadi korban penganiayaan tetangga sendiri, Minggu (10/12/2023). Akibatnya, kedua korban harus menjalani perawatan di IGD RSU Dr Wahidin Sudoro Husodo Kota Mojokerto.
Aksi penganiayaan tersebut menimpa Restu Juwono dan Teresia Samio Puji Trisnani warga Pangreman Lapangan Gg 5 No 25F, RT 5 Rw 3, Lingkungan Pangreman Lapangan, Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto. Aksi penganiayan tersebut terjadi sekira pukul 11.30 WIB. [tin]