Pasutri di Malang Nekat Suntik Adik Kandung Pakai Sabu-Sabu

Pasutri di Malang Nekat Suntik Adik Kandung Pakai Sabu-Sabu

Malang (beritajatim.com) – Seorang pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Malang akhirnya jadi tersangka kasus Narkotika.

Pelaku berinisial HLF alias Koko (27) dan DI (30) sang istri, nekat menyuntikkan narkoba jenis sabu sabu ke dalam tubuh adik kandungnya sendiri berinisial EC (17), pelajar kelas XII yang tinggal di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi menjelaskan, dari hasil penyidikan aksi tersebut dilakukan tersangka karena ada problem Keluarga diantara mereka.

Kata Danang, kronologis kejadian bermula pada Kamis 9 Oktober 2025 lalu. Dimana tersangka Koko bersama istrinya DI, merencanakan akan memberikan sabu kepada korban dengan alasan dendam kepada orang tuanya karenamerasatidak di perlakukan dengan baik.

“Tersangka menginginkan korban merasakan apa yang dirasakan oleh tersangka DI yang kakak kandung dari korban yang dulunya pernah diberi sabu oleh ibunya,” ungkap Danang, Senin (27/10/2025) dalam Konferensi Persnya.

Tersangka DI membeli sabu MV alias Cipeng, warga Pasuruan, seharga Rp 300 ribu dan membeli dua buah alat suntik di Apotik.

“Tersangka merencanakan untuk berbohong kepada orang tua korban, lalu menjemput korban dengan alasan diajak ke Pantai. Setelah menjemput korban, tersangka membawa korban ke rumahnya di Lawang berboncengan 3 menggunakan sepeda motor,” tuturnya.

Kata Danang, setelah sabu diracik ketiga tersangka, Koko meraih tangan kanan korban sambil melihat urat nadi di tangan kanan korban, sedangkan istrinya DI, mengambil 1 suntikan dan menyuntikan jarum tersebut ke punggung tangan kanan korban akan tetapi korban berusaha memberontak dengan cara korban tidak menggenggam tangan dengan keras sehingga tidak ditemukan urat nadi.

“Sehingga tersangka beberapakali menyuntikan kepunggung tangan kanan dan siku bagian dalam lengan kanan akan tetapi gagal dan megakibatkan darah korban masuk ke dalam suntikan.
Karena cairan yang masuk kedalam tubuh korban sedikit, alu tersangka DI memesan sabu lagi, dan meminta adiknya menghisap sabu sabu,” tutur Danang.

Danang melanjutkan, korban kembali diminta menghisap sabu hingga ketakutan dan menangis.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban, secara diam-diam menghubungi orang tuanya dan minta tolong untuk dijemput.

“Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar jam 13.00 WIB,ayah korban bersama dengan petugas kami dan warga sekitar menjemput korban serta mengamankan tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatanya, pasutri dan satu orang temanya pembawa sabu sabu dijerat Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 76J UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 133 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Ketiganya terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun. (yog/ted)