Malang (beritajatim.com) – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran minyak goreng palsu merek Sunco. Kedua pelaku, Suparman (50) dan Gusria Ramdhini (46), diketahui menjalankan usaha ilegal tersebut di rumah mereka di Perumahan Green Hills Residence, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 25 Januari 2025, setelah adanya laporan dari PT Musim Mas, produsen resmi minyak goreng merek Sunco.
“Lokasi usaha produksi minyak goreng dengan label merek Sunco palsu ini berada di Perumahan Green Hills Residence, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang,” ujar Nur, Jumat (14/3/2025).
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Ilham, pemilik toko UD Sumber Jaya di Kecamatan Dau. Pada Kamis (2/1/2025), ia melaporkan kepada sales resmi Minyak Goreng Sunco bahwa produk Sunco dalam kemasan jerigen plastik 5 liter yang dibelinya memiliki perbedaan mencolok dibandingkan produk asli.
Setelah dilakukan konfirmasi oleh distributor resmi, PT Bukit Inti Makmur Abadi, diketahui bahwa pelaku bukan bagian dari jaringan resmi distribusi Sunco.
Menurut AKP Muchammad Nur, ada beberapa perbedaan mencolok antara Sunco asli dan Sunco palsu. Jerigen plastik Sunco palsu lebih kecil dibandingkan produk asli, sementara warna tutup botolnya kuning, berbeda dengan Sunco asli yang menggunakan tutup putih. Dari segi berat, Sunco asli memiliki berat 4,695 kg, sedangkan Sunco palsu hanya 4,041 kg. Selain itu, minyak goreng Sunco asli berwarna kuning jernih, sementara yang palsu terlihat lebih keruh. Pada kemasan, kardus Sunco asli menggunakan sablon, sedangkan yang palsu hanya ditempeli stiker.
Nur menjelaskan bahwa pasutri tersebut sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta dengan membuka toko pracangan di rumah mereka. Mereka mengaku sebagai pihak PT Sunco dan menawarkan minyak goreng palsu dengan harga lebih murah, yakni Rp374.400 per kardus isi empat jerigen. Harga ini jauh lebih rendah dibandingkan produk asli yang dijual Rp446.356 per kardus isi empat jerigen.
Pelaku mencari pelanggan dengan cara menghubungi restoran dan toko-toko melalui telepon. Setelah mendapatkan pesanan, mereka membeli minyak goreng curah sebagai bahan baku dan mengemasnya dalam jerigen berlabel Sunco.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim, menambahkan bahwa pasutri ini telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak 25 Desember 2024.
Pelaku dijerat dengan Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara. [yog/beq]
