Pasutri Bawa 19,87 Kg Sabu Dibekuk di Parkiran Mal

Pasutri Bawa 19,87 Kg Sabu Dibekuk di Parkiran Mal

Pekanbaru

Polda Riau melalui polres jajaran menggencarkan penindakan tegas terhadap para bandar hingga pengedar narkoba. Baru-baru ini, Polresta Pekanbaru menangkap pasangan suami istri (pasutri) di parkiran mal dengan barang bukti 19,87 kilogram sabu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Mustika Rahmat mengatakan penindakan ini merupakan wujud komitmen jajarannya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun kepada para pelaku narkoba terutama bandar yang telah merusak generasi bangsa. Kami akan tindak tegas,” tegas Kombes Jeki, Jumat (1/8/2025).

Terpisah, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Bagus Faria mengatakan kedua tersangka H alias Anto (38) dan K alias Sari (30) ditangkap di parkiran mal di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, pada Rabu (16/7) sore. Keduanya tertangkap setelah tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di lokasi.

“Dengan bantuan pihak keamanan mal, tim melakukan pengecekan CCTV dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri laporan,” kata Kompol Bagus.

Pasangan suami istri pengedar narkoba ditangkap di parkiran mal Kota Pekanbaru. Sabu 19,87 kg disita polisi, Rabu (16/7/2025)./Foto: dok. Polresta Pekanbaru

“Setelah kami timbang, 20 bungkus paket tersebut berisi sabu seberat 19,87 kilogram,” imbuhnya.

Hasil interogasi kedua tersangka ini mengaku bahwa sabu itu dibawa dari Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan hendak mengedarkannya di Kota Pekanabru.

“Pasangan suami istri tersebut terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya.

(mei/dhn)