Magetan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan menyelesaikan rekapitulasi hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan pada Selasa (3/12/2024) pukul 16.45 WIB. Setelah proses rekapitulasi yang berlangsung sekitar tujuh jam, pasangan calon (paslon) Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro (NIAT) unggul dalam perolehan suara.
Hasil Rekapitulasi Suara Pilbup Magetan
1. Paslon 1: Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro (NIAT) – 137.347 suara
2. Paslon 2: Hergunadi-Basuki Babussalam (HEBAT) – 131.264 suara
3. Paslon 3: Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI) – 136.083 suara
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, mengungkapkan bahwa total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 530.630 orang. Dari jumlah tersebut, pengguna hak pilih mencapai 415.784 orang dengan total suara sah sebanyak 404.694, sementara 11.180 suara dinyatakan tidak sah. “Hanya saksi Paslon 01 yang menandatangani hasil rekapitulasi. Saksi Paslon 02 dan 03 menolak dan menyampaikan keberatan,” ujar Noviano.
Jika ada saksi yang tidak menandatangani berita acara, sesuai Peraturan KPU (PKPU), hal tersebut dicatat dalam formulir D kejadian khusus.
Keberatan dari Saksi Paslon HEBAT dan JADI
Agus Pujiono, saksi dari Paslon JADI, menegaskan pihaknya menolak rekapitulasi di tingkat kabupaten karena laporan terkait keberatan di tingkat kecamatan masih dalam proses di Bawaslu. “Kami menghormati proses di Bawaslu dan akan menunggu rekomendasi mereka sebelum memutuskan langkah selanjutnya,” ujar Agus.
Sementara itu, Ahmad Setiawan alias Wiryo, saksi Paslon HEBAT, juga menyoroti beberapa masalah, termasuk insiden di TPS 09 Desa Selotinatah, Ngariboyo. “Ada pemilih yang dilarang mencoblos meskipun masih dalam waktu yang diperbolehkan. Hal ini menunjukkan ketidakmampuan KPPS memahami aturan,” jelas Wiryo.
Tanggapan Saksi Paslon NIAT
Didik Haryono, saksi dari Paslon NIAT, menilai tudingan penggelembungan suara hanyalah asumsi. “Tidak ada kejadian khusus yang dilaporkan di tingkat PPK,” ujarnya. Namun, ia juga mengkritik KPU terkait insiden di TPS 09 Desa Selotinatah. “Ini menunjukkan kegagalan KPU dalam memberikan edukasi yang memadai kepada KPPS,” tambahnya.
Dengan hasil ini, Paslon NIAT unggul tipis dengan selisih 1.264 suara atas Paslon JADI. Namun, keberatan dari pihak-pihak terkait masih menunggu rekomendasi Bawaslu untuk menentukan langkah lebih lanjut. [fiq/kun]
