Pascalebaran, KPU Kumpulkan Jajaran Bahas Regulasi Pencalonan Kepala Daerah

12 April 2024, 17:45

Logo KPU.(MI/PIUS ERLANGGA)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sudah bersiap menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di tengah tahapan sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, KPU RI mengumpulkan jajaran dari daerah di Jakarta untuk memberi pemahaman mengenai regulasi pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik membenarkan rencana pengumpulan jajaran KPU daerah tersebut. Menurutnya, KPU RI telah menyampaikan undangan kepada ketua KPU provinsi maupun Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Senin (8/4) lalu lewat surat bernomor 790/PL.02.2-Und/05/2024.
“Dalam rangka persamaan persepsi dan memberikan pemahaman regulasi serta kebijakan tentang pemenuhan persyaratan dukungan pemilih dalam pencalonan perseorangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dalam Pemilihan Serentak 2024,” kata Idham menyitir surat undangan KPU RI kepada Media Indonesia, Jumat (12/4).
Baca juga : KPU Bakal Gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota, Ini Jadwalnya
Idham mengatakan, kegiatan yang dihelat KPU RI bersifat rapat koordinasi. Rencananya, acara itu diselenggarakan selama tiga hari dari Sabtu (20/4) sampai Sabtu (22/4) mendatang di Hotel Mandarin Oriental, Jalam MH Thamrin, Jakarta.
Berdasarkan surat tersebut, Idham menyebut peserta rapat koordinasi tersebut terdiri dari empat orang dari masing-masing KPU provinsi maupun KIP Aceh. Mereka adalah ketua KPU provinsi/KIP Aceh, anggota KPU provinsi/KIP Aceh yang membidangi Divisi Teknis Penyeelnggaraan, Kepala Bagian/Sub Bagian yang membidangi teknis penyelenggaraan pemilu, serta satu orang yang ditunjuk sebagai admin atau operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Peserta admin atau operator wajib membawa perangkat laptop dan dapat terkoneksi dengan perangkat komunikasi masing-masing peserta,” terangnya. Baca juga : Pemerintah Tetap Laksanakan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal
Sebelumnya, Idham menegaskan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024 yang sedang berlangsung di MK tidak mengganggu tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024. Apalagi, KPU telah melakukan pembagian tugas di internal guna menjamin Pilkada 2024 tetap digelar sesuai jadwal, yakni 27 November 2024.
Berdasarkan Lampiran PKPU Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, KPU bakal mulai melaksanakan pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Rabu (17/4) mendatang sampai awal November mendatang.
Sementara, tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang ada di depan mata adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan atau independen yang bakal dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. Adapun pemungutan suara sendiri bakal digelar pada 27 November 2024. (Z-6)

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi