Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pasca Pendaftaran Existing, Bawaslu Tuban Beri Kesempatan Daftar Panwaslu Baru

Pasca Pendaftaran Existing, Bawaslu Tuban Beri Kesempatan Daftar Panwaslu Baru

Tuban (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban membuka pendaftaran baru Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada November 2024 mendatang.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Tuban Abdul Mundlir mengatakan, bahwa setelah dilaksanakan proses pendaftaran existing kini pihaknya memberikan kesempatan yang sama untuk pendaftar baru dengan tujuan agar masyarakat bisa berkarir sebagai pengawas di Bawaslu Kabupaten Tuban.

“Jadi dengan perekrutan baru itu kan punya kesempatan untuk menilai dan juga punya kesempatan untuk mengakomodir untuk memberikan kesempatan dan ruang bagi orang-orang yang ingin menjadi Pengawas Pemilu di Kabupaten Tuban,” ungkap Abdul Mundlir.

Adapun, tahapan sosialisasi rekruitmen ini telah dilaksanakan pada tanggal 3-4 Mei 2024. Sedangkan, untuk penyerahan berkas mulai tanggal 5-7 Mei 2024 untuk pendaftar baru.

“Total kebutuhan untuk pendaftar baru 28 Panwaslu Kecamatan tersebar di 17 kecamatan, sebab yang 32 sudah terisi dari hasil pendaftaran existing,” terang Abdul Mundlir.

Lanjut, menurut pria asal Plumpang ini, apabila pendaftar tidak memenuhi kuota 2 kali kebutuhan dan kuota perempuan, maka diperpanjang hingga tanggal 8 Mei 2024. Sebab, kebutuhan utamanya 3 Panwaslu Kecamatan setiap kecamatan, jadi dibutuhkan 6 pendaftar baru di setiap kecamatan.

“Untuk penelitian dan verifikasi administrasi dilakukan pada 9 – 11 Mei dan pengumuman administrasinya pada 12 Mei 2024,” benernya.

Kemudian, pada tanggal 12 hingga 17 Mei pihaknya akan menerima tanggapan masyarakat terkait nama-nama yang diloloskan administrasi tersebut guna mengetahui apakah nanti ada tanggapan terkait keikutsertaan sebagai parpol atau hal-hal lain yang berkaitan dengan etik dan moral penyelenggara pemilu.

“Kalau untuk tes tulis akan dilaksanakan pada 13-14 Mei 2024,” imbuhnya.

Oleh karenanya, ia berharap dengan adanya pendaftar baru ini Bawaslu Tuban mendapat SDM yang lebih unggul dan berkualitas, serta memiliki kualifikasi kinerja pengawasan yang lebih baik dari sebelumnya.

Sebagai informasi, untuk kebutuhan pendaftar baru Panwaslu Kecamatan yang dibutuhkan hanya 17 kecamatan yakni sebagai berikut :

– Kecamatan Bancar 1

– Kecamatan Bangilan 1

– Kecamatan Grabagan 2

– Kecamatan Jatirogo 2

– Kecamatan Jenu 3

– Kecamatan Kenduruan 2

– Kecamatan Merakurak 2

– Kecamatan Montong 1

– Kecamatan Parengan 3

– Kecamatan Plumpang 1

– Kecamatan Rengel 1

– Kecamatan Semanding 1

– Kecamatan Singgahan 1

– Kecamatan Soko 2

– Kecamatan Tambakboyo 1

– Kecamatan Tuban 2

– Kecamatan Widang 2.

[ayu/aje]