Ponorogo (beritajatim.com) – Adanya pasar malam di alun-alun Ponorogo dimanfaatkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi parkir. Langkah strategis dilakukan agar pendapatan dari retribusi parkir saat pasar malam dapat dioptimalkan. Caranya dengan melakukan penerapan tarif parkir insidentil selama gelaran pasar malam di alun-alun kebanggaan warga bumi reog itu.
“Penerapan tarif parkir insidentil ini selama digelarnya pasar malam di alun-alun Ponorogo,” kata Kabid Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Dishub Ponorogo Setyo Budiono, Senin (15/04/2024).
Pasar malam di alun-alun Ponorogo, kata Budi sapaan Setyo Budiono digelar selama 22 hari. Yakni sejak tanggal 31 Maret hingga nanti tanggal 22 April 2024. Dasar aturan pemberlakuan tarif insidentil ini, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2023. Yakni tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana dalam Perda itu, ada kebijakan yang memungkinkan pemberlakuan tarif khusus pada kegiatan-kegiatan tertentu.
“Tarif parkir insidentil ini juga sudah sesuai Perda nomor 11 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ungkapnya.
Dengan kebijakan tarif parkir insidentil ini, ada penyesuaian tarif berdasarkan jenis kendaraan. Misalnya, untuk kendaraan roda 2, tarif parkirnya adalah Rp3.000 selama acara pasar malam. Nominal jumlah itu, naik Rp1.000 dari tarif parkir hari normal. Sedangkan untuk kendaraan roda 4, tarif insidentil sebesar Rp5.000, meningkat dari tarif normal sebesar Rp3.000.
“Pemberlakuan tarif parkir insidentil ini tidak hanya berlaku di sekitar alun-alun, tetapi juga di objek wisata Telaga Ngebel selama libur lebaran,” pungkasnya. [end/but]