Jombang (beritajatim.com) – Pernikahan seharusnya menjadi perjalanan membangun kehidupan bersama, tetapi bagi Herlambang Bintara (30) dan Antika Siti Alpiyah (26), ikatan suci itu justru menjadi awal kisah kriminal.
Sepasang suami istri ini memilih jalan pintas untuk bertahan hidup dengan merampok mobil ojek online. Kejahatan yang telah dirancang matang itu berakhir dengan aksi brutal di jalan tol Kecamatan Kesamben, Jombang, pada Senin, 10 Maret 2025.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, aksi kejahatan ini bukan spontan, melainkan sudah direncanakan. Antika, yang tengah hamil enam bulan, memesan kendaraan online dengan tujuan Tulungagung. Mereka dijemput di Benowo Surabaya.
Dalam rencana mereka, Antika akan berpura-pura mual di tengah perjalanan sebagai pengalih perhatian, memberikan kesempatan bagi suaminya untuk mengeksekusi sang sopir, Wahid Nurfadli (23), warga Surabaya.
Namun, rencana itu tak berjalan mulus. Antika duduk di kursi depan, sementara Herlambang berada di belakang korban. Saat mobil melaju di jalan tol Kesamben, tiba-tiba tali melingkar ke leher Wahid—tangan Herlambang berusaha mencekik kuat dari belakang.
Wahid panik dan melawan, membuat mobil terhenti di tengah perjalanan. Dalam kepanikan, Wahid membuka pintu dan berusaha masuk ke kursi belakang untuk melepaskan diri dari serangan.
Perlawanan sengit terjadi. Helm yang berada di dalam mobil digunakan untuk memukul kepala Wahid. Antika, yang seharusnya berperan sebagai pengalih perhatian, ikut menggigit korban. Benturan keras di dada semakin melemahkan Wahid, hingga akhirnya ia tersungkur di jalan tol.
Pasangan itu segera membawa kabur mobil Avanza L 1859 BBD milik korban, meninggalkan Wahid dalam kondisi mengenaskan. Mobil curian itu kemudian dibawa ke Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat menunjukkan barang bukti
Rencananya, kendaraan tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Namun, pelarian mereka tak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkap pasangan ini dan mengamankan barang bukti berupa mobil hasil rampokan, helm korban yang digunakan dalam penyerangan, serta ponsel milik tersangka.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pasangan ini bukanlah pemain baru. Mereka pernah terlibat kasus pencurian truk di Jakarta. Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Dari pengakuannya kedua terikat pernikahan siri,” kata Margono, Rabu (12/3/2025).
Sementara itu, Wahid Nurfadli mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Jombang dan Polres Blora yang mengungkat kasus perampokan yang ia alami. Bahkan kendaraan miliknya juga sudah dikembalikan oleh polisi tanpa biasa sepeser pun.
“Mobil sempat zig-zig saat kecepatan 110 kilometer per jam. Karena kemudi direbut oleh pelaku. Saya digigit dan dipukul helm. Ini tangan dan kaki saya luka-luka,” kata Wahid sembari menunjukkan luka di kakinya. [suf]
