Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan melibatkan 1.749 juru parkir (jukir) resmi yang tersebar di 1.510 titik lokasi. Sistem ini tertera dalam kebijakan baru tentang penataan sistem parkir digital.
Pemkot Surabaya mewajibkan pembayaran non-tunai untuk jenis parkir Tepi Jalan Umum (TJU) yang didukung perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan aplikasi ponsel pintar. Mencakup pembayaran via e-toll, QRIS, hingga kartu debit.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa pihaknya tengah berupaya intensif melakukan sosialisasi parkir digital sepanjang minggu ini, termasuk menggandeng paguyuban jukir.
“Sosialisasi kami running di minggu ini, kami beri sosialisasi dengan teman-teman PJS (Paguyuban Jukir Surabaya), teman-teman pegiat parkir seperti IPAMA, AMI semuanya,” kata Trio, Jumat (19/12/2025).
Trio juga menyampaikan bahwa terkait kesejahteraan jukir, Pemkot akan menerapkan mekanisme bagi hasil dengan porsi 40% untuk jukir di lapangan dan 60% untuk pemerintah daerah. Dari bagian pemerintah tersebut, sebanyak 10% akan dialokasikan khusus bagi pengawas internal Pemkot.
“Nah, nantinya dari 60% itu kami (Pemkot) akan menggandeng pengawas internal juga, yaitu Kepala Pelataran serta dari teman-teman TNI untuk meningkatkan disiplin serta memudahkan pengawasan di lapangan,” jelas Trio.
Untuk mendukung kelancaran teknis, ia menambahkan, Pemkot Surabaya telah bekerja sama dengan bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI) serta BCA dan Bank Jatim, dan akan diperketat dengan pemasangan 50 unit CCTV portable.
“Setelah uji coba (hingga Januari 2026) ini akan ada evaluasi, tapi evaluasinya tetap terkait teknis saja. (Mungkin) terkait perlu tambahan EDC atau tambahan handphone, atau seperti jaringan Wi-Fi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini, sistem parkir digital TJU tersebut sudah mulai aktif digunakan di beberapa area strategis, termasuk kawasan Balai Kota, Taman Bungkul, serta seluruh gedung tempat khusus parkir milik Pemkot Surabaya. (rma/but)
