Parkir Berlangganan di Bangkalan Diaktifkan Lagi

Parkir Berlangganan di Bangkalan Diaktifkan Lagi

Bangkalan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bangkalan kembali mengaktifkan sistem parkir berlangganan di sejumlah ruas jalan utama. Kebijakan ini dihidupkan kembali meski sebelumnya sempat dihentikan karena dinilai gagal menekan praktik penarikan parkir di lapangan.

Kini, kebijakan yang sama kembali diterapkan tanpa penjelasan terbuka mengenai perubahan mendasar dalam sistem pengawasan dan penegakan aturan.

Kepala Dinas Perhubungan Bangkalan, Moh. Hasan Faisol, mengakui bahwa parkir berlangganan dihentikan pada penghujung 2024 setelah berjalan sekitar 3,5 tahun.

Penghentian tersebut dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang tetap diminta membayar parkir meski sudah membayar retribusi melalui pajak kendaraan bermotor. Namun pada awal 2026 ini, sistem yang sama kembali diberlakukan.

“Sekarang kami sampaikan bahwa parkir berlangganan kembali berlaku,” ujar Faisol, Selasa (6/1/2026).

Dishub menegaskan kendaraan berpelat nomor M wilayah Bangkalan secara otomatis telah menjadi peserta parkir berlangganan karena biayanya sudah termasuk dalam pajak kendaraan bermotor.

Artinya, pengendara tidak boleh lagi dipungut biaya parkir di ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai parkir berlangganan. Namun di lapangan, masyarakat justru kembali ditempatkan pada posisi harus berhadapan langsung dengan juru parkir ketika diminta membayar. “Kalau masih diminta, jangan mau,” tegas Faisol.

Pernyataan tersebut justru memperlihatkan lemahnya kehadiran negara di lapangan. Perlindungan terhadap warga yang telah membayar pajak tidak diwujudkan melalui pengawasan aktif dan penindakan tegas, melainkan diserahkan kepada keberanian pengguna jalan untuk menolak pungutan.

Dishub mencatat terdapat 83 titik parkir berlangganan di Kecamatan Kota Bangkalan. Dari sektor ini, Pendapatan Asli Daerah yang diklaim masuk setiap tahun mencapai sekitar Rp5 miliar bruto atau Rp2,9 miliar hingga Rp3,1 miliar bersih.

Besarnya angka tersebut berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan, di mana pungutan parkir di kawasan berlangganan masih kerap dikeluhkan.

Hingga kini, Dishub belum memaparkan secara rinci mekanisme pengawasan yang diperkuat, bentuk sanksi nyata bagi juru parkir yang melanggar, maupun saluran pengaduan yang efektif dan responsif. Padahal, lemahnya pengawasan inilah yang menjadi alasan utama dihentikannya sistem parkir berlangganan sebelumnya.

Dishub juga menyebut juru parkir parkir berlangganan telah mendapatkan honor bulanan dari pemerintah sekitar Rp 1 juta. Skema ini semestinya menutup ruang bagi pungutan tambahan.

Namun fakta bahwa penarikan parkir masih terus terjadi menunjukkan bahwa persoalan utama bukan pada besaran honor, melainkan pada ketidaktegasan penindakan dan potensi pembiaran praktik di lapangan.

Kendaraan peserta parkir berlangganan juga dilengkapi stiker sebagai penanda. Namun tanpa kontrol aktif dan sanksi yang konsisten, stiker hanya menjadi simbol administratif yang tidak memiliki daya paksa.

Warga pun kembali berada pada posisi paling dirugikan: sudah membayar di depan melalui pajak, namun tetap berpotensi dipungut di jalan.

Penerapan kembali parkir berlangganan kini menjadi ujian serius bagi Pemkab Bangkalan. Tanpa evaluasi terbuka, tanpa perbaikan sistem pengawasan, dan tanpa keberanian menindak pelanggaran, kebijakan ini berisiko mengulang kegagalan yang sama. [sar/suf]