Para Mama Muda Minta Pelaku Investasi Bodong Mojokerto Ditangkap

Para Mama Muda Minta Pelaku Investasi Bodong Mojokerto Ditangkap

Mojokerto (beritajatim.com) – Puluhan korban dugaan penipuan investasi bodong di Mojokerto berharap pihak kepolisian segera menangkap terlapor. Pasalnya, terduga pelaku pasangan suami-istri (pasutri) Bagus Aditiya Rizqi Pratama (24) dan Anggi Dwi Arum Andriani (24) tidak diketahui keberadaannya.

Sebanyak 70 orang mayoritas mama-mama muda di Mojokerto melaporkan pasutri ke Polres Mojokerto terkait dugaan penipuan berkedok investasi bodong senilai Rp2 miliar tersebut. Kerugian para korban bervariasi mulai dari Rp38 juta hingga Rp250 juta per orang.

Para korban melaporkan ke Polres Mojokerto, 17 Mei 2024 lalu. Ini lantaran terlapor warga Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto diduga kabur karena keberadaannya tak diketahui saat ini. Terlapor tidak ada di rumahnya.

“Kita sempat dikumpulkan oleh keluarga pelaku (terlapor) untuk menemui pelaku (terlapor) dirumahnya. Tapi tenyata saat itu, kedua terlapor tidak ada di rumah. Orang tuanya malah bilang tidak tahu kalau anaknya tersebut kabur,” ungkap salah satu korban, Annisa Dwi (24), Minggu (23/6/2024).

Warga Desa Jatirejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ini bersama puluhan korban yang mayoritas mama muda tersebut melaporkan terlapor lantaran terlapor sudah tidak ada di rumahnya. Para korban kesulitan mencari keberadaan keduanya sehingga para korban melapor ke Polres Mojokerto.

“Kami berharap pihak kepolisian mengusut kasus ini. Meraka pasangan suami-istri (terlapor), saat ini kami tidak bisa menemui mereka. Mereka menghilang, semua media sosial keduanya sudah dimatikan,” tambah korban lain, Mella Rosna (33).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama saat dikonfirmasi terkait dugaan penipuan berkedok investasi bodong tersebut mengaku akan mengecek laporan tersebut dari korban. “Sebentar saya cek ya,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, sebanyak 70 orang mayoritas mama-mama muda di Mojokerto melaporkan pasangan suami-istri (pasutri) ke Polres Mojokerto terkait dugaan penipuan berkedok investasi bodong. Tak tanggung-tanggung, investasi bodong senilai Rp2 milyar tersebut menyeret pasutri, Bagus Aditiya Rizqi Pratama (24) dan Anggi Dwi Arum Andriani (24).

Warga Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ini dilaporkan Polres Mojokerto pada tanggal 17 Mei 2024 lalu. Puluhan korban tersebut membawa sejumlah dokumen untuk dijadikan sebagai alat bukti. Seperti surat pernyataan tanggung jawab tidak kabur, bukti mutasi rekening bank untuk investasi dan bukti percakapan melalui pesan Whatsapp (WA) terkait kesepakatan bagi hasil. [tin/but]