Gresik (beritajatim.com) – Guna mengurangi kemacetan di Jalan Daendels Pantura Gresik, truk bertonase besar wajib parkir saat jam larangan operasional berlaku. Kebijakan ini diterapkan karena masih banyak sopir truk yang melanggar aturan larangan jam melintas.
Kabid Tata Kelola Prasarana (TKP) Dishub Gresik, Femmy Husada, mengatakan bahwa aturan jam operasional telah disepakati bersama. Truk yang melintas di Jalan Daendels Pantura wajib masuk ke kantong parkir yang telah disediakan di Ngawen, Sidayu. “Semua ini untuk mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan di jalan pantura tersebut,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Dishub Gresik sebelumnya menetapkan larangan operasional truk mulai pukul 05.00 hingga 08.00 WIB, serta pukul 15.00 hingga 18.00 WIB.
Selama waktu larangan, pergerakan kendaraan berat dialihkan ke kantong parkir Ngawen, Kecamatan Sidayu. Tercatat 602 truk masuk pada jam larangan pagi (05.00–08.00 WIB) dan 1.538 truk pada jam larangan sore (15.00–18.00 WIB).
Rata-rata ada 20 truk per jam yang parkir. Jika truk tetap dibiarkan melintas, arus kendaraan menuju exit Tol Manyar dapat terhambat hingga 40 menit, padahal jarak 18 kilometer dari Ngawen ke Manyar idealnya bisa ditempuh dalam 20 menit.
“Dengan skema ini, waktu tempuh bisa lebih cepat 20 menit dan potensi kemacetan serta risiko kecelakaan bisa ditekan,” jelas Femmy.
Ia menambahkan, lebar jalan pantura hanya sekitar 7 meter sehingga tidak mampu menampung antrean panjang truk yang rata-rata berlebar 2,5 meter per unit. Ditambah perlintasan warga, arus kendaraan pribadi, dan mobil antar-jemput sekolah, situasi akan semakin padat bila truk tetap melintas saat jam sibuk.
“Kantong parkir ini sangat membantu mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan di jalan pantura. Ke depan, kami berharap ada kantong parkir juga di wilayah Gresik Selatan,” pungkasnya. (dny/kun)
