Pansus DPRD Pasuruan Temukan Kejanggalan Izin Proyek Prigen, Wanawisata Berubah Jadi Real Estate

Pansus DPRD Pasuruan Temukan Kejanggalan Izin Proyek Prigen, Wanawisata Berubah Jadi Real Estate

Pasuruan (beritajatim.com) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan menemukan indikasi perubahan status perizinan yang mencolok pada proyek pembangunan di kawasan Prigen. Temuan tersebut terungkap dalam rapat pansus yang digelar secara daring bersama dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara izin awal proyek dengan kondisi faktual di lapangan. Berdasarkan dokumen yang ditelusuri pansus, izin prinsip pembangunan awalnya diperuntukkan sebagai kawasan wanawisata, namun dalam perkembangannya berubah menjadi proyek real estate.

“Kami menemukan izin PT Kusuma Raya awalnya wanawisata, namun terakhir muncul menjadi real estate yang patut dipertanyakan,” ungkap Sugiyanto.

Menurutnya, perubahan status tersebut bukan persoalan administratif biasa, karena berdampak langsung pada teknis pemanfaatan lahan dalam skala luas. Kejanggalan ini menjadi dasar pansus untuk memperdalam penelusuran ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Selain perubahan izin, rapat pansus juga menyoroti persoalan Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) seluas 101 hektare di wilayah Blitar yang digunakan sebagai lahan pengganti kawasan hutan di Prigen. Pansus mempertanyakan keabsahan status tanah negara bebas yang dijadikan sebagai objek pengganti.

Anggota Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan, Najib Setiawan, menegaskan bahwa penggunaan tanah negara bebas tidak bisa dilakukan secara sembarangan, terlebih untuk kepentingan korporasi.

“Perspektif saya, tanah negara tidak bisa begitu saja diberikan kepada korporasi sebagai lahan pengganti rislah,” tegas Najib.

Ia menambahkan, regulasi terkait tanah negara dan mekanisme TMKH sangat ketat dan harus memenuhi syarat hukum, administratif, serta substansi lingkungan hidup.

Untuk memastikan kesesuaian data, Tim Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan dalam waktu dekat berencana melakukan kunjungan lapangan ke lokasi lahan pengganti di Kabupaten Blitar dan Malang. Kunjungan ini bertujuan memverifikasi langsung kondisi fisik lahan serta status hukumnya.

Selain persoalan lahan, pansus juga menyoroti aspek lingkungan. Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek tersebut dilaporkan belum rampung, meskipun izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) diklaim telah terbit.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, mengingat dokumen lingkungan seharusnya menjadi prasyarat penting sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan.

Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga ke kementerian terkait guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih regulasi. Pengawasan diperketat agar investasi yang masuk ke Kabupaten Pasuruan tetap berjalan sesuai aturan hukum serta tidak merugikan aset negara maupun kepentingan publik. [ada/beq]