Liputan6.com, Jakarta – Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Indonesia kini semakin mudah, terutama dengan adanya sistem e-Filing yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pada 2025 ini, pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJP di djponline.pajak.go.id. Meskipun Coretax DJP telah diluncurkan, e-Filing masih menjadi metode yang digunakan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2024 dan sebelumnya.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses situs DJP Online. Setelah itu, login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau NITKU, beserta kata sandi dan kode keamanan yang telah Anda buat sebelumnya.
Setelah berhasil login, akan menemukan beragam menu yang bisa diakses, salah satunya adalah menu ‘Lapor’. Setelah memilih menu ‘Lapor’, langkah selanjutnya adalah memilih jenis SPT yang sesuai dengan status dan penghasilan.
Misalnya, jika seorang karyawan, maka perlu memilih SPT 1770S. Sedangkan jika seorang pengusaha, maka harus memilih SPT 1770.
Pastikan mengisi semua data yang dibutuhkan secara lengkap dan akurat. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong 1721-A1 untuk pegawai swasta dan 1721-A2 untuk pegawai negeri.
Penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online. Demikian mengutip Antara, Selasa (25/3/2025).
Adapun batas waktu pelaporan SPT yakni 31 Maret 2025 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.
SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan usaha untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan sepanjang tahun pajak sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun ini sebesar 85 persen.