PAN Akui Pilkada Dipilih DPRD Bakal Ambil Hak Rakyat, tapi Patut Dipertimbangkan

PAN Akui Pilkada Dipilih DPRD Bakal Ambil Hak Rakyat, tapi Patut Dipertimbangkan

PAN Akui Pilkada Dipilih DPRD Bakal Ambil Hak Rakyat, tapi Patut Dipertimbangkan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno mengakui bahwa pilkada dipilih DPRD akan mengambil hak rakyat. Namun, usulan itu tetap patut dipertimbangkan.
Eddy mengatakan, setelah dirinya melalui begitu banyak tahapan pilkada selama ini,
politik uang
dan
politik dinasti
justru semakin intens.
“Kami melihatnya itu adalah sebuah usulan yang memang layak dipertimbangkan. Kami melihat adanya peningkatan intensitas di berbagai hal. Satu, politik uang. Dua, politik dinasti. Dan pada saat itu ada politik identitas yang sangat besar intensitasnya, ketika pilkada itu dilaksanakan secara langsung (dipilih rakyat),” ujar Eddy dalam Refleksi Akhir Tahun 2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Menurut Eddy, dengan dikembalikannya sistem pilkada melalui DPRD, ekses-ekses tersebut bisa saja berkurang. Meski begitu, Eddy mengakui bahwa sistem pilkada lewat DPRD akan mengambil hak rakyat.
“Memang saya akui bahwa jika masyarakat publik sudah diberikan hak untuk memilih langsung, dan kemudian haknya diambil, saya kira akan menimbulkan berbagai masukan yang menghendaki agar itu tetap melekat pada mereka,” jelasnya.
Eddy menyampaikan, pilkada langsung berdampak negatif terhadap
pendidikan politik
bagi masyarakat.
Menurutnya, masyarakat selama ini kerap diberikan amplop dan sembako untuk memilih kepala daerah tertentu.
“Masyarakat hanya disuguhi amplop atau sembako untuk memilih siapapun yang akan menjadi calon kepala daerahnya. Dan jangan lupa juga, saya bicara sebagai pimpinan MPR, bahwa kalau kita bicara pemilihan secara keterwakilan itu ada di dalam sila ke-4 dalam Pancasila kita, musyawarah untuk mufakat,” beber Eddy.
“Nah ini yang menurut saya salah satu hal yang perlu kita jadikan pertimbangan. Ini menjadi bahan kajian bagi kita semua, tetapi ini adalah hal yang layak untuk dikaji, sehingga nanti
output
-nya itu adalah untuk memperbaiki kualitas dari demokrasi kita, kualitas dari pemilihan kepala daerah kita,” sambungnya.
Dengan demikian, Eddy menyimpulkan bahwa usulan pilkada dipilih DPRD masih konstitusional.
“Masih konstitusional. Andai kata pun misalkan saja kemudian ada perubahan terhadap undang-undang pelaksanaan pemilu atau pilkada, tentu bagi mereka yang merasa hal ini tidak konstitusional, ada jalurnya untuk membawa ini ke Mahkamah Konstitusi,” imbuh Wakil Ketua MPR ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.